Corona di Indonesia

Wajib Lakukan Pemeriksaan Ini, Penumpang Pesawat Komersil Diminta Datang 3-4 Jam Lebih Awal

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Petugas keamanan bandara berjaga di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

TRIBUN-BALI.COM - PT Angkasa Pura II (Persero) meminta calon penumpang pesawat komersil untuk tiba lebih awal 3-4 jam sebelum keberangkatan.

 Hal tersebut sejalan untuk memenuhi syarat-syarat yang wajib dipenuhi, yang tercantum pada Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2020).

Dia menuturkan, prosedur tersebut itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020.

Pesan Jokowi: Kita Tak Mudik Karena Kita Sayang Keluarga

Usai Salah Kabarkan Pemimpin Korut Kim Jong Un Meninggal, 2 Pria Ini Minta Maaf & Diusulkan Dipecat

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan di Indonesia Tahun 2020,STAN Batalkan Penerimaan Mahasiswa Baru

Prosedur baru ini juga dijalankan di seluruh bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.

"Di bandara tersibuk di Indonesia yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, prosedur baru juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H," sebutnya.

 Berbagai prosedur baru di Bandara Soekarno-Hatta tersebut, antara lain titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3.

"Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ucapnya.

Kedua, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.

Ketiga, calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.

Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.

Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP.

Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP.

Kelima, berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.

Keenam, setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2.

Halaman
12

Berita Terkini