Corona di Bali

15 Mei 2020 Perwali PKM di Denpasar Ditandatangani Rai Mantra, Langsung Berlaku

Penulis: Putu Supartika
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Spanduk imbauan tidak menerima tamu di kawasan Banjar Bengkel, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Bali, Minggu (10/5/2020). Jelang penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), beberapa desa dan kelurahan mengeluarkan imbauan tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19.

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENAPSAR - Saat ini Pemkot Denpasar terus melakukan penyempurnaan terhadap draf Perwali tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Perwali ini rencananya akan ditandatangani Wali Kota Denpasar, Rai Mantra pada 15 Mei 2020.

"Perwali ini rencananya akan ditandatangani Wali Kota per tanggal 15 Mei 2020 ini, karena fasilitasi sudah turun dari Pemprov Bali. Dari turunnya fasilitasi kami perbaiki karena ada penyempurnaan dari pemprov," kata Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Made Toya saat rapat pembahasan Juknis PKM, Senin (11/5/2020).

Setelah ditandatangani, per hari itu juga Sekda Kota Denpasar, AAN Rai Iswara akan melakukan pengundangan Perwali tersebut.

"Jadi pemberlakukannya kalau tanggal 15 Mei 2020 sudah ditandatangani, dari segi hukum bisa dilaksanakan," katanya.

Untuk pelaksanaannya, harus melalui pengajuan atau pengusulan dari tingkat desa adat melalui satgas di desa maupun kelurahan.

"Kalau sudah disepakati, ajukan ke wali kota. Nanti sebelum pengajuan juga harus dapat persetujuan Majelis Desa Adat (MDA) di desa adat. Pak Wali Kota melalui gugus tugas akan melakukan kajian terkait itu," katanya.

Toya berharap semua desa adat atau desa ataupun kelurahan mengajukan pelaksanaan PKM ini.

"Walaupun ada kata dapat dalam perwali, kami harap semua ikut mengajukan dan ikut berpartisipasi bersama memutus penyebaran Covid-19 ini," kata Toya.

(*)

Berita Terkini