TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sebagai langkah persiapan penerapan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang Pemkot Denpasar melakukan penjagaan di Posko Uma Anyar, Ubung, Denpasar.
Kegiatan ini digelar pada Senin (11/5/2020) mulai pukul 09.00 Wita dengan melibatkan Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Satpol PP hingga Dinas Kesehatan.
Setiap orang yang masuk ke Kota Denpasar dilakukan pengecekan masker, cek suhu tubuh hingga rapid test bagi sopir khususnya luar Bali secara acak.
Kadis Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan untuk sampling pihaknya menyediakan 60 alat rapid test.
Alat rapid test ini diutamakan bagi sopir barang asal luar Bali.
"Yang dirapid itu disampling. Kami siapkan 60 alat rapid test. Kalau untuk cek suhu tubuh dan masker kami terus lakukan," kata Sriawan.
Pihaknya juga memberikan masker kepada mereka yang kedapatan tak menggunakan masker dengan syarat memiliki tujuan yang jelas.
"Sementara sambil pembinaan kami berikan masker tapi harus memiliki tujuan jelas," katanya.
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai mengatakan kegiatan rapid test secara sampling ini untuk mengetahui gambaran masyarakat yang datang ke Denpasar.
"Kalau banyak yang reaktif maka akan dilakukan tindakan yang lebih tegas lagi. Yang reaktif akan langsung dirujuk ke rumah sakit untuk tindakan lebih lanjut," katanya.
Selain itu, kegiatan ini sekaligus simulasi penerapan PKM.
PKM Mulai 15 Mei
Setelah disetujui Gubernur Bali, Wayan Koster, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) akan segera diterapkan di Kota Denpasar.
Direncanakan pertengahan Mei 2020 ini, PKM sudah bisa diterapkan.
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai saat dihubungi, Minggu (10/5/2020) siang, mengatakan saat ini draf Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) penerapan PKM sudah selesai.
Direncanakan, Senin (11/5/2020) esok, dilaksanakan rapat terkait pembahasan draf ini, yang akan diikuti tim hukum Pemkot Denpasar, Majelis Desa Adat Denpasar, hingga Ketua Forum Perbekel Lurah se-Denpasar.
“Besok baru dirapatkan. Drafnya sudah selesai, dan besok dimatangkan. Besok akan diundang beberapa stakeholder untuk pembahasannya apakah akan dikurangi atau ditambahi,” katanya.
Selesai rapat dan dinyatakan final, akan dilaksanakan sosialisasi ke lapangan, juga sekaligus penandatanganan Perwali PKM ini oleh Wali Kota Denpasar, Rai Mantra.
Terkait penerapan PKM ini, direncanakan pada 15 Mei 2020 mendatang, 11 titik perbatasan Denpasar akan dipantau atau dijaga.
Pada 11 titik tersebut dibuat pos pantau terpadu, yakni Pos Pantau Induk terletak di Umanyar-Ubung, Pos 1 Ayani di Jalan Ahmad Yani Selatan (Indomaret Darmasaba), Pos 2 Mahendradata di trafic light Gunung Salak, Pos 3 Catur Muka, Pos 4 Imam Bonjol di trafic light Pulau Galang, Pos 5 Biaung di Jalan Prof IB Mantra, Pos 6 Mina di Jalan Antasura, Pos 7 Penatih di Jalan Trengguli, Pos 8 Tohpati di pos polisi trafic light Tohpati, Pos 9 Diponegoro di tempat pameran Sesetan, dan Pos 10 Gatsu di Jalan Gatot Subroto (perbatasan Denpasar dengan Badung).
Sasaran yang akan dibidik yakni pengendara tanpa masker, kerumunan massa, jam operasional toko, pergerakan masyarakat tanpa tujuan jelas, kendaraan roda empat yang penuh penumpang, kendaraan barang, pengendalian angkutan daring (online), cek suhu tubuh yang dilakukan secara sampling, pedagang bermobil dadakan hingga pergerakan mudik.
Adapun yang melatarbelakangi dibuatnya posko terpadu ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak menaati anjuran pemerintah, seperti masih banyak pengendara tak memakai masker, adanya pergerakan masyarakat untuk mudik, tingginya pergerakan lalu lintas di perbatasan, banyak kerumunan warga hingga usaha masih buka melewati jam operasional atau lewat dari pukul 21.00 Wita.
Dewa Rai mengatakan hal itu baru rencana operasi dari Satgas Covid-19 yang bertugas di bidang pos pintu masuk dan perbatasan.
“Rencana operasi ini akan dilkukan di pos pintu masuk dan perbatasan terkait pemberlakuan PKM. Nanti akan dibahas lagi lebih rinci bersama dengan tim pembuatan juklak dan juknis PKM,” katanya.
Pemantauan ini akan dilakukan dua tahap, yakni tahap pertama direncanakan mulai 15 Mei hingga 14 Juni 2020 atau selama 30 hari yang dimulai dengan langkah preventif di perbatasan Kota Denpasar.
Pada tahap pertama ini pemantauan dan penindakan dilakukan di 6 pos pantau, yakni pos pantau induk, pos A Yani, Pos Mahendradata, Pos Catur Muka, Pos Imam Bonjol, dan Pos Biaung.
Akan dikerahkan sebanyak 134 personel pada tahap pertama ini, yang terdiri Dinas Perhubungan, Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, Pecalang, dan Kesbangpol.
Dimana pelaksanaan penjagaan dibagi ke dalam dua shift per hari, yakni pukul 07.00 – 15.00, dan pukul 15.00 – 22.00 Wita, dimana dalam satu shift terdiri atas 67 personel.
Sementara tahap kedua akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Juni 2020 hingga selesai dengan penindakan, baik represif maupun kuratif di seluruh wilayah Kota Denpasar.
Pada pelaksanaan kedua ini akan dilakukan di 11 pos pantau dengan jumlah personel yang dilibatkan sebanyak 216 orang.
Penjagaannya juga menggunakan sistem shift yang dibagi ke dalam dua shift per hari dengan jumlah personel 108 orang per shift-nya.
Dewa Rai mengatakan, untuk persiapan PKM ini, beberapa desa, kelurahan, maupun desa adat telah melakukan pengetatan di wilayahnya masing-masing mulai dari monitoring, razia masker, sidak kos-kosan hingga pemulangan warga yang tanpa tujuan jelas.
“Juga mulai ada pemasangan spanduk imbauan agar tidak menerima tamu atau orang yang mau kos. Ini persiapan untuk penerapan Perwali PKM,” kata Dewa Rai.
Sementara itu, dikonfirmasi Kadis Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan pihaknya mengaku sudah siap melakukan pengamanan di posko terpadu bersama timnya.
“Kami siap dengan tim posko terpadu baik TNI, Polri, Satpol PP maupun Dinas Kesehatan untuk operasi ini,” katanya.
Sriawan menambahkan, saat ini sudah ada dua pos yang telah dibangun di Denpasar, yakni Pos Induk di Umanyar dan Pos Biaung.
“9 Pos masih dalam persiapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PKM ini,” katanya. (*)