TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Malang Raya segera diberlakukan.
Surat persetujuan penetapan PSBB Malang Raya yaitu Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah sampai ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa (12/5/2020).
Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan PSBB Malang Raya itu bernomor HK.01.07/Menkes/305/2020.
Dalam surat keputusan Menteri Kesehatan itu, disebutkan penetapan PSBB ini dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
• Jumlah Pasien Meninggal Paling Banyak, BNPB Rekomendasikan Pemberlakuan PSBB di Seluruh Pulau Jawa
Tidak hanya itu, dalam diktum surat keputusan Menteri Kesehatan tersebut juga disebutkan bahwa PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran covid-19.
Gubernur Jawa TImur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan ini, maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (perwali) di kawasan Malang Raya sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya.
Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya.
"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020. Nah untuk Perbup Kabupaten Malang dan Perwali kota Malang serta Perwali Kota Batu kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun. Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan," urai Gubernur Khofifah.
• Toya: PKM Tak Sama dengan PSBB,Harus Miliki Tujuan Jelas Jika Akan ke Denpasar & Wajib Lengkapi Ini
Selain itu, Gubernur Khofifah juga menyebutkan bahwa sebelum penerapan PSBB Malang Raya, kini tengah disiapkan bersama terkait pengaturan teknis mulai pembatasan kerumumunan, pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, dan juga mekanisme pemberlakukan sanksi.
Nantinya penerapan PSBB di Malang Raya juga akan dilakukan bertahap.
Yaitu mulai tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, dan tahap teguran dan penindakan.
Meski begitu Gubernur Khofifah memastikan bahwa seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB sehingga pemberlakukan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif dan signifikan.
Polisi Usulkan Sanksi
Terpisah, Polresta Malang Kota menyiapkan beberapa langkah usulan aturan PSBB Malang Raya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan, usulan tersebut antara lain pembentukan pos penyekatan dan penambahan pos check point.