Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Pengurus Daerah hingga Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terus mengupayakan keringanan beban listrik kepada PT. Perusahaan Listrik Negara.
Ketua PHRI Tabanan, I Gusti Bagus Made Damara mengungkapkan PHRI pusat sudah melakukan permohonan melalui surat resmi, rapat koordinasi lewat Zoom hingga RDP (Rapat Dengar Pendapat), kepada para menteri, DPR RI dan Dirut PLN mengenai masalah listrik dengan PLN namun belum ada kejelasan.
"Sudah lama dikirim ke Dirut PLN, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan DPR RI.
Termasuk hari Sabtu yang lalu dalam Vidcon dengan Menparekraf, sudah juga disampaikan.
BPP PHRI juga sudah RDP dengan DPR RI, dan Menko Perekonomian, serta bertemu langsung dengan Menteri BUMN Eric Tohir.
Tapi respon dari semuanya, masih belum ada," kata dia kepada Tribun Bali, Rabu (13/5/2020)
Ia menuturkan, bahwa disaat pandemi covid-19 sekarang ini, sektor perhotelan maupun pusat rekreasi tutup dan banyak yang tidak beroperasi.
Seperti yang dialami Toya Devasya mengalami pemutusan listrik dan diberikan batas waktu 3 bulan jika masih belum dibayar maka akan dibongkar, menurutnya harus ada penganuliran kebijakan.
"Hotel ada beban membayar tagihan listrik sesuai dengan pemakaian yang digunakan oleh hotel saja, misalnya hanya beberapa lampu saja yang menyala.
Pada saat ini, hotel membayar tagihan listrik, berdasar tagihan minimum (minimum charge).
Apalagi untuk hotel yang menjadi pelanggan premium, minimum chargenya (abodemennya) sangat besar sekali.
Padahal hotel maupun pusat rekreasi itu dalam kondisi tutup atau tidak beroperasi bahkan pemasukan 0 persen" bebernya. (*)