TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah menjadi berkah bagi 26 warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja, Buleleng, Bali, yang beragama Islam.
Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada puluhan napi tersebut.
Remisi diberikan pada Minggu (24/5/2020).
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Mut Zaini mengatakan, jumlah warga binaan yang beragama Islam sebanyak 46 orang.
• 6 Zodiak Ini Memiliki Sifat Baik dan Murah Hati, Libra Suka Memberi Bantuan, Leo Sangat Tulus
• Sederhana tapi Ampuh, Tips Menjaga Berat Badan Ideal Pasca-Lebaran
• Drama Lain yang juga Angkat Isu Perselingkuhan, VIP Tak Kalah Membuat Geregetan
Namun yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi hanya 27 orang.
Dari 27 orang yang diusulkan itu, yang disetujui untuk mendapatkan remisi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI hanya 26 orang.
Mereka warga binaan dari kasus narkotika, pencurian, penggelapan, penipuan, dan perlindungan anak.
"Yang diusulkan kan ada 27 orang. Sementara yang disetujui ada 26 orang. Ada satu napi atas nama Abdul Aziz dari kasus penggelapan, sampai sekarang SK-nya belum turun," kata Mut Zaini.
Mut Zaini menjelaskan, remisi atau potongan masa tahanan yang didapat oleh warga binaan berbeda-beda.
Dengan rincian ada 11 napi yang menerima remisi 15 hari, dan 15 napi terima remisi selama 1 bulan.
"Mereka yang dapat remisi ini sudah memenuhi syarat. Sudah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan," jelasnya.
Kendati saat ini sedang dalam situasi pandemi Covid-19, Mut Zaini mengaku, pihaknya tetap melaksanakan ibadah shalat ied, di mushola yang ada di lapas.
"Shalat ied di dalam mushola lapas saja. Pelaksanaan shalat Ied tetap memperhatikan protokol Covid-19, seperti jaga jarak dan menggunakan masker," tutupnya. (*).