Corona di Indonesia

Gugus Tugas Covid-19: Selama Vaksin Belum Ditemukan & Pandemi Berakhir, Status Darurat Tak Dicabut

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo.

 Dia menjelaskan, status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama yang disebutkan dalam Keppres tersebut

 Pertama, penyebaran Covid-19 yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.

Kedua, terkait dengan status pandemi global yang ditetapkan WHO) sejak 11 Maret 2020 lalu.

 Hingga saat ini, Gugus Tugas telah mengirimkan SE ini kepada para menteri dan pimpinan lembaga negara, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.(*)

Berita Terkini