TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah akan segera memberlakukan aturan The New Normal. Bagi PNS resmi dijalankan mulai 5 Juni mendatang.
Demi mendukung rencana itu, pemerintah telah mengeluarkan edaran yang mengatur mengenai penyesuaisan sistem kerja, dukungan SDM hingga infrastruktur untuk para ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Jumat (29 Mei 2020) menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga/daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru agar tetap produktif dan aman dari ancaman virus corona (Covid-19).
• Update Virus Corona di Denpasar: Bertambah Satu Orang Kasus Positif Covid-19 Akibat Transmisi Lokal
• Bea Cukai Ngurah Rai Selenggarakan Kelas Kepabeanan Secara Daring Ditengah Pandemi Covid-19
• Jadwal Operasi AirAsia Indonesia Diundur Jadi 8 Juni 2020, Ini Penjelasan Pihak Manajemen
Melalui surat edaran ini, pemerintah ingin memastikan pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kementerian/lembaga/daerah dapat berjalan efektif.
Aturan ini juga bertujuan mencegah, mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Berikut ini poin-poin penting SE Menteri PANRB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
Penyesuaian Sistem Kerja
1. Pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
2. Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai ASN.
3. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN, yang meliputi: pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).
4. Terhadap fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah dapat:
Menentukan pegawai ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan WFH dengan mempertimbangkan:
• Benarkah Pakaian dan Sepatu Membawa Virus Corona Masuk ke Dalam Rumah?
• Kapan Waktu Terbaik, Apa Yang Harus Disiapkan, Ini Tips Belanja Aman ke Supermarket di Tengah Corona
• Mengenal Sosok Gusti Ega yang Beri Kejutan THR Mewah Bagi Artis Sinetron Elina Joerg
a. Jenis pekerjaan