Corona di Bali

Walikota Denpasar Terbitkan SE Bagi Warga Luar yang ke Denpasar, Ada 4 Point yang Harus Dipenuhi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang memasuki zona Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020).

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gebernur Bali Nomor 11525 Tahun 2020 tentang administrasi tambahan atas SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tertanggal 22 Mei 2020, Pemkot Denpasar juga ikut mengeluarkan SE.

Surat Edaran Nomor 180/436/HK/ 2020 berisi tentang Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai dikonfirmasi Sabtu (30/5/2020) mengatakan, pada SE sebelumnya dijelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang dikuatkan dengan hasil uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction) maupun rapid test efektif berlaku sejak, Kamis (28/5/2020).

"Artinya para pelaku perjalanan, baik melalui jalur darat, laut, dan udara, wajib memenuhi ketentuan tersebut sebelum ke Bali," kata Dewa Rai.

Begini Sistem Kerja ASN Saat New Normal Pandemi Covid-19

Selama Momen Ramadan dan Idul Fitri 2020, Trafik Layanan Data Telkomsel Tumbuh Hingga 22,8 Persen

Pekerja Konstruksi di Denpasar Diwajibkan Menggunakan APD di Masa Pandemi Covid-19

Sedangkan SE terbaru Walikota Denpasar berisi empat point yang harus dipatuhi.

Pertama, menegaskan ketentuan untuk melampirkan Surat Keterangan Hasil Negatif dari uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan melalui jalur udara.

Serta, hasil negatif atau non reaktif dari rapid test bagi para pelaku perjalanan melalui jalur darat dan laut

Pada poin kedua, menguraikan kewajiban bagi para pelaku perjalanan untuk menyertakan diri dengan surat pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali.

Selanjutnya di poin ketiga, berisi tentang ketentuan untuk menyertakan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan bagi pelaku perjalanan.

"Tujuannya, untuk memberikan kepastian atas tanggung jawab, perlindungan, dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali," katanya.

Sementara poin keempat, berisi pelaku perjalanan yang menuju Bali, khususnya Kota Denpasar wajib Melaksanakan Isolasi Mandiri Selama 14 (empat belas) hari dengan biaya sendiri, di  bawah pengawasan Satuan Tugas Solidaritas dan Gotong Royong Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) Desa, Kelurahan dan Desa Adat. 

Untuk menerapkan syarat tambahan tersebut, telah disediakan formulir yang bisa diunduh pada tautan https://cekdiri. baliprov.go.id/ atau pada saat mengisi data-data sebelum melakukan perjalanan ke Bali.

Dari proses pengisian data-data di tautan itu, nantinya, calon pelaku perjalanan akan mendapatkan QRCode yang wajib ditunjukkan saat tiba di pintu masuk Pulau Bali baik di penyeberangan maupun di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Selain itu, keempat syarat tersebut juga wajib ditunjukan ketika hendak memasuki wilayah Kota Denpasar dan akan dilaksanakan pengecekan di pos pintu masuk Kota Denpasar. (*)

Berita Terkini