TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - 19 orang pendatang dari Jawa, bisa masuk ke Bali, Sabtu (30/5/2020) kemarin.
Mereka ketahuan lolos dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, dan diamankan saat hendak keluar dari Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Usai diamankan, 19 orang pendatang tanpa dilengkapi persyaratan yang ditentukan atau surat rapid test, akhirnya dipulangkan.
Lolosnya 19 orang pendatang ini membuat orang nomor satu di Bumi Makepung, I Putu Artha, geram.
Sebab, 19 orang itu bisa lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Ketapang, meskipun akhirnya dipulangkan kembali.
Dalam pertemuan dan koordinasi serta pengecekan di Pelabuhan Gilimanuk, turut hadir Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Wisnu Putra, Dansat Brimob Polda Bali Kombes Pol Ardiansyah Daulay, Manajer Oprasional ASDP Gilimanuk Windra Sulistiawan dan instansi terkait lainnya di Gilimanuk.
Ada juga kasus orang lolos dengan bekal surat keterangan yang distempel Dinas Perhubungan.
Padahal orang tersebut bukan sopir atau kernet angkutan logistik.
Dalam pertemuan itu, Bupati Jembrana, I Putu Artha dari Gugus Tugas Jembrana didampingi, Dandim 1617 Jembrana Letkol Kav Jefri Marsono Hanok, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, serta sekda I Made Sudiada, juga membahas terkait viral di medsos orang masuk Bali tanpa pemeriksaan dan cukup membayar Rp 100 ribu.
Bupati Artha dalam pengecekan di Pelabuhan Gilimanuk, mengevaluasi berbagai kekurangan sejak SE Gubernur tentang penanganan Covid-19 melalui angkutan pelabuhan diterapkan 28 Mei 2020 lalu.
Bupati Artha menegaskan, warga yang hendak masuk pulau Bali tanpa dilengkapi suket rapid test langsung dipulangkan.
"Sesuai surat edaran gubernur Bali dan juga bagian protokol kesehatan penanganan Covid-19, bagi warga yang hendak masuk Bali wajib melengkapi diri dengan suket rapid test. Jika tidak akan langsung dipulangkan," ucapnya.
Berdasarkan laporan yang diterima di lapangan, sambungnya, masih banyak ditemukan warga dari Pulau Jawa menuju Bali yang melanggar aturan.
Mereka masuk ke Bali tanpa dilengkapi surat keterangan hasil rapid test dari daerah asalnya.
Peraturan itu berlaku bagi penumpang yang hendak menyeberang ke Bali membeli tiket wajib menyertakan suket rapid test.
Terkecuali angkutan logistik, sembako maupun keperluan kedinasan akan disiapkan pemeriksaan rapid test di Gilimanuk.
Bahkan, pendatang yang menyeberang menuju Bali, selain dilengkapi dengan identitas yang jelas, juga tujuannya harus jelas.
"Ini harus diketahui juga oleh para petugas kita terhadap setiap warga yang datang ke Bali. Kalau mereka memang benar telah memiliki pekerjaan di Bali, dan surat-suratnya lengkap sesuai aturan dari protokol kesehatan tentu tidak masalah. Namun, jika pekerjaannya belum jelas apalagi tidak memiliki pekerjaan dan persyaratan tidak lengkap tentu mereka itu pulangkan saja,” tegasnya.
Sementara Dandim 1617, Letkol Kav Jefry Hanok mengaku, arus balik saat hari ke 3 Idul Fitri hingga Sabtu (30/5/2020) sekitar pukul 14.00 Wita, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memulangkan 19 pendatang.
Sesuai hasil pemeriksaan, seluruh pendatang itu diketahui tanpa dilengkapi surat keterangan rapid test dari daerah asalnya.
"Perlu dipahami, setiap pendatang saat arus balik Lebaran ini harus melalui pemeriksaan yang ketat. Bagi yang melanggar, dengan tegas kami pulangkan ke daerah asalnya demi keselamatan kita semua," paparnya.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan, jumlah warga masuk Bali yang sudah di-rapid test sebanyak 491 orang.
Hasilnya 18 orang dinyatakan reaktif.
11 orang diantaranya merupakan warga dari Pulau Jawa dan sesuai protap langsung dikembalikan ke daerah asal.
Sedangkan sisanya langsung diserahkan kepada Gugus Tugas yang menangani.
"Di luar Kabupaten Jembrana, maka langsung ditangani Gugus Tugas tempat asal warga Bali. Yang lain di luar Bali langsung dipulangkan," bebernya.
(*)