Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- 5 Desa maupun kelurahan di Denpasar, Bali, telah melaksanakan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sejak Jumat (29/5/2020) lalu.
Kelima desa ini merupakan desa yang mengajukan pelaksanaan PKM ke Pemkot Denpasar pada kloter pertama yakni Desa Pemecutan Kaja, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Panjer, Kelurahan Pedungan, dan Kelurahan Sesetan.
Terkait pelaksanaan PKM di tingkat desa maupun kelurahan, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Minggu (31/5/2020) siang mengatakan, Pemkot Denpasar akan membantu desa maupun kelurahan dalam pelaksanaan PKM ini.
Namun saat ini bantuan tersebut belum direalisasikan dan masih dalam tahap pembahasan.
• Ramalan Zodiak Minggu Ini 31 Mei - 6 Juni 2020: Leo Menghabiskan Banyak Uang, Virgo Sedang Kasmaran
• Satu Pasien Covid-19 di Banyuwangi Dinyatakan Sembuh
• 20 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2020, Cocok untuk Media Sosial
"Kami akan bantu untuk APD dan untuk konsumsi yang berjaga di posko. Kan masing-masing desa yang melaksanakan membuat posko," katanya.
Untuk penjagaannya juga melibatkan beberapa unsur mulai dari pecalang, Satpol PP, maupun Dinas Perhubungan.
Terkait penerapan PKM oleh desa dan kelurahan tersebut, Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, Made Toya, saat diwawancarai Rabu (27/5/2020) mengatakan, pelaksanaannya berjalan seperti yang sudah-sudah.
Hanya saja dikuatkan kembali apa yang sudah berjalan selama ini terkait protokol kesehatan.
"Ya kan berjalan seperti selama ini, tidak ada perbedaannya. Hanya kuatkan lagi apa yang sudah berjalan, kuatkan kembali di desa, desa adat dan kelurahan. Tidak aada lagi hal-hal yang baru. Sosialisasi terus kami lakukan, jam operasional tetap dibatasi sampai pukul 21.00 Wita," kata Toya.
Hanya saja, untuk desa atau kelurahan yang masuk zona merah akan membuat dua pos penjagaan.
Untuk posnya ini diatur oleh masing-masing desa atau kelurahan dan dikoordinir oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar dengan melibatkan aparat dari perhubungan maupun Satpol PP.
"Kalau tidak zona merah, cukup satu pos. Nanti masing-masing wilayah yang menentukan di mana mau dibuat pos tersebut, bisa di banjar atau pintu masuk," katanya.
Tujuan pembuatan pos ini adalah untuk memperketat penjagaan pintu masuk.
Toya menekankan juga bahwa tak ada penutupan dalam penerapan PKM di tingkat desa maupun kelurahan ini.
"Ini untuk memudahkan komunikasi dan seleksi juga, tidak ada penutupan. Berjalan seperti di penjagaan pos perbatasan," katanya.
Jika memang di wilayah tersebut terjadi transmisi lokal maka akan diadakan isolasi namun dalam skala kecil misalnya satu gang.
Terkait kebutuhan sembako akan menjadi tanggungjawab Satgas baik Desa atau Kelurahan maupun Gugus Tugas Kota Denpasar.
Untuk penjagaan masing-masing wilayah yang melaksanakan PKM, teknisnya juga diatur oleh wilayah masing-masing.
Pihaknya berharap penjagaan bisa dilaksanakan hingga pukul 22.00 Wita.
"Tapi ada yang bilang lebih dari pukul 22.00 Wita, itu lebih bagus lagi. Kalau untuk sanksi tergantung di lapangan, akan tetapi tetap berpedoman pada Perwali 32 tahun 2020. Nanti antara adat dan dinas berkolaborasi, dan untuk sanksinya tetap pembinaan atau administrasi dan yang dikenakan kan yang tidak melakukan protokol kesehatan," katanya.
Sementara itu, hingga kini, total sudah 12 desa maupun kelurahan yang mengajukan PKM ini termasuk 5 desa maupun kelurahan yang sudah mulai menerapkannya.
Desa maupun kelurahan tersebut yakni Desa Pemecutan Kaja, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Panjer, Kelurahan Pedungan, dan Kelurahan Sesetan, Desa Ubung Kaja, Kelurahan Ubung, Desa Padangsambian Klod, Kelurahan Penatih, Kelurahan Serangan, Kelurahan Kesiman, dan Kelurahan Sanur. (*).