PPDB 2020

Kuota Jalur Zonasi PPDB SMA di Bali 50 Persen, KK Bobotnya Lebih Tinggi Dibanding Surat Domisili

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa saat ditemui usai rapat dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Selasa (2/6/2020)

Masih dalam penjelasan Pergub tersebut, peserta didik baru dari banjar adat, desa adat atau pihak lainnya yang mempunyai perjanjian dengan pihak sekolah dapat dibuktikan dengan surat rekomendasi dari banjar adat, desa adat atau pihak lainnya.

Surat rekomendasi itu disertai dokumen perjanjian dan surat pernyataan kepala sekolah bahwa memang benar sekolah ada perjanjian dengan banjar adat, desa adat atau pihak lainnya.

Sementara bagi calon peserta didik inklusi dapat langsung diterima selama syarat ketentuan fisik terpenuhi yang dibuktikan dengan surat keterangan atau rekomendasi dari psikiater dan atau hasil asesmen pihak sekolah.

Prioritas penerimaan di jalur zonasi sesuai urutan, dimulai dari peserta didik penyandang disabilitas, jalur sekolah dengan perjanjian, dan zonasi dengan jarak tempat tinggal. (*)

Berita Terkini