Corona di Indonesia

19 Item 'New Normal' di Lembaga Sekolah dari Kemendikbud

Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi the new normal.

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merumuskan 19 item terkait kebijakan 'New Normal' bagi sekolah atau lembaga pendidikan.

Sejumlah provinsi di Indonesia sudah mulai menerapkan kehidupan normal baru atau New Normal di tengah pandemi corona.

Pemerintah memilih langkah menerapkan New Normal sebagai upaya membangkitkan kembali produktivitas masyarakat Indonesia yang sempat surut.

Hal itu juga bertujuan untuk menopang kestabilan ekonomi nasional Indonesia agar tidak semakin terpuruk.

New Normal bisa dilakukan di sekolah dengan 19 item syarat yang sudah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dijelaskannya 19 item tersebut yakni:

1. Proses Skrining Kesehatan

Guru dan karyawan sekolah dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar/bekerja di sekolah.

Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi Work From Home (WFH).

2. Skrining Zona Lokasi

Skrining zona lokasi tempat tinggal melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan.

Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.

3. Lakukan Test Covid-19

Tes disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO.

Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen, maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.

Halaman
1234

Berita Terkini