PKM Masih Diterapkan, Sejak 15 Mei 86 Persen Pengendara Masuk Depasar Tanpa Suket

Penulis: Putu Supartika
Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari pertama penerapan PKM di Kelurahan Panjer, Denpasar, Bali, Kamis (28/5/2020).

TRIBUN-BALI.COM - Seluruh desa atau kelurahan dan desa adat di Kota Denpasar sudah melaksanakan pengetatan wilayah dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar, yang juga terkait menjelang penerapan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar.

Selama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dari tanggal 15 Mei 2020 lalu, 86 persen pengendara yang masuk ke Kota Denpasar tanpa dilengkapi surat keterangan.

Ini merupakan hasil dari penjagaan di 8 titik perbatasan masuk ke Kota Denpasar, Bali. 

Bahkan ketika ditanya, mereka tak bisa mengatakan di Denpasar tinggal di mana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan saat diwawancarai, Rabu (3/6/2020) siang.

"Mereka bawa identitas jelas, KTP mereka bawa, namun mereka tak membawa surat keterangan tempat tinggal maupun surat jalan. Mereka juga tak tahu di Denpasar mau tinggal di mana. Sehingga terpaksa kami minta putar balik," kata Sriawan.

Sementara itu, untuk pengendara yang sudah dilengkapi surat keterangan dan bermaksud tinggal beberapa waktu di Kota Denpasar, diwajibkan untuk melapor diri ke desa, keluarahan atau minimal ke kaling wilayah bersangkutan.

Ini adalah langkah screening yang dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19.

Khusus arus balik, pihaknya juga mewajibkan untuk membawa surat hasil rapid test untuk perjalanan darat dan swab test untuk perjalanan udara.

"Mereka juga harus melapor ke desa dan lurah atau kaling, sehingga betul-betul sehat dan tidak ada penyebaran Covid-19. Jangan sampai mereka datang sehat masuk ke zona merah malah kena ataupun sebaliknya," imbuhnya.

Untuk pengawasan arus balik, Dishub Denpasar juga bekerjasama dengan Dishub Badung untuk melakukan pemeriksaan di Terminal Mengwi.

Pemeriksaan ini direncanakan berlangsung selama 12 hari yang nantinya akan dievaluasi lebih lanjut.

Hal ini dilakukan mengingat ada laporan atau informasi ada beberapa warga yang lolos di Gilimanuk tanpa membawa hasil rapid test.

"Jika ditemukan yang masuk tanpa membawa hasil rapid test dan surat keterangan tujuan yang jelas kami minta putar balik. Mereka yang belum di rapid harus menjalani rapid test di daerah asal," paparnya.

Dengan penjagaan dan pemeriksaan ini diharapkan tak ada lagi peningkatan Orang Tanpa Gejala (OTG) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Halaman
12

Berita Terkini