Laporan Wartawan Tribunnews, Danang Triatmojo
TRIBUN-BALI.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menerbitkan panduan salat berjamaah, kegiatan majelis taklim dan madrasah diniyah/TPQ dalam situasi pandemi Covid-19.
Dalam panduan yang ditetapkan 2 Juni 2020 ini, tertuang 8 poin bagi umat muslim melaksanakan aktivitas peribadatan ketika new normal diterapkan dan tempat ibadah kembali dibuka.
Secara garis besar, MUI DKI mengatur pedoman soal melakukan wudu, menjaga jarak antar jemaah di sampingnya, menggunakan masker, tidak melakukan salam-salaman setelah ibadah rampung, dan pedoman bagi pengurus masjid dalam menyediakan alat pencegahan penularan virus Corona.
Lebih lengkapnya, berikut 8 panduan yang dikeluarkan MUI DKI Jakarta menghadapi new normal dalam kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
- Telah berwudu di rumah masing-masing
- Membawa sajadah dan Al-Quran masing-masing
- Mengatur jarak antar makmun atau jemaah minimal 1 meter
- Menggunakan masker selama berada di masjid dan menghadiri majelis taklim
- Membiasakan cuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar masjid/majelis taklim
- Setelah shalat berjamaah tidak dilanjutkan dengan bersalam-salaman
- Tidak datang ke masjid, majelis taklim atau kerumunan lainnya saat sakit atau kurang sehat
- Pengurus masjid atau majelis taklim melakukan pengecekan suhu tubuh jama’ah dan menyediakan sabun atau hand sanitizer.
(Tribunnews/Danang Triatmojo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Delapan Poin Panduan Salat Berjamaah di Masjid di Masa New Normal dari MUI DKI Jakarta