Ada Syarat Ajukan Pembelian Rumah dalam Program Tapera, Batas Upah Pekerja Maksimal Rp 8 Juta

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Tabungan

TRIBUN-BALI.COM- Simak syarat mengajukan pembelian rumah dalam program Tapera  (Tabungan Perumahan Rakyat).

Seperti diketahui program Tapera ini diperuntukkan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.

Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

New Normal dalam Dunia Pendidikan, Akademisi Unair: Kurikulumnya Harus Adaptif

Terjadi Sekitar 400 Ribu Kehamilan Baru di Indonesia Saat Pandemi Covid-19, Ini Sebabnya

Danau Yeh Malet di Karangasem Alami Pendangkalan, Pihak Desa Usulkan Pengerukan & Normalisasi

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto menyebut, ada batas upah maksimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang boleh mengajukan rumah dari program Tapera, yakni sebesar Rp 8 juta.

Hal ini berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah.

"Bisa membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Menurut Adi, pembiayaan juga bisa digunakan oleh peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi.

Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya.

"Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni," katanya.

Hadirnya Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Presiden Jokowi pun mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2020.

Cegah Penyebaran Covid-19, Yayasan Bali Mx Gelar Penyemprotan Disinfektan di Desa Nusasari Jembrana

Bali Tak Masuk Zona New Normal, Gianyar Akan Tegur Jika Objek Wisata Buka Sebelum Ada Instruksi

Ciri-ciri Mata Lelah Akibat Terlalu Sering Main Gadget, Bagaimana Cara Mengatasinya?

PP tersebut menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Program serupa Tapera juga sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan.

Gaji Dipotong 2,5 persen

Bagi peseta Tapera diwajibkan membayar iuran sebesar 3 persen dari gajinya setiap bulan.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja ( potong gaji karyawan untuk iuran Tapera).

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).

BP Tapera sendiri sebenarnya bukan lembaga baru. Institusi ini sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil ( Bapertarum-PNS).

Dengan nomenkelatur baru, BP Tapera kini tak hanya menjadi pemungut iuran bagi PNS, namun bakal mengelola dana dari iuran pekerja yang berasal dari BUMN, BUMD, TNI dan Polri, perusahaan swasta, dan peserta mandiri.

Dana bisa diambil setelah pensiun

Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan pengalihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke dalam dana Tapera sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera,

"Sedangkan penghimpunan simpanan peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021. Pada tahun yang sama, Pemerintah juga akan melakukan pengalihan dana FLPP ke dalam dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera," katanya.

Sementara itu, dana peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya dan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi peserta PNS aktif.

"Saldo awal peserta ini kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera," jelasnya.

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.

Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.(*)

Berita Terkini