ASN Bisa Kerja di Kantor atau Rumah, Tergantung Kebijakan Tiap Lembaga, Begini Penjelasan Menpan RB

Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa aparatur sipil negara (ASN) di provinsi dan kabupaten/kota yang sudah mengakhiri pembatasan sosial berskala besar (PSBB) harus memulai kerja baru.

Pengertian kerja baru itu, kata Tjahjo, mengoptimalkan layanan masyarakat di berbagai sektor dengan sistem baru.

ASN dapat bekerja dari kantor ataupun rumah , sesuai dengan kebijakan yang diputuskan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah masing-masing.

Dua Hari Lagi ASN Badung Mulai Bekerja dengan Tatanan New Normal

"Apakah dengan new normal ini juga ASN apakah harus kerja di kantor? Saya kira kita serahkan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang pada prinsipnya semua harus bekerja," kata Tjahjo lewat video, Kamis (4/6/2020).

"Baik bekerja di kantor pada fungsi-fungsi layanan publik yang harus aktif hadir di kantor maupun di instansi yang ada, atau juga dibagi kerja di rumah," lanjutnya.

Begini Sistem Kerja ASN Saat New Normal Pandemi Covid-19

Sistem baru yang dimaksud Tjahjo ialah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam pelayanan publik.

Jika ASN bekerja di kantor, harus memakai masker, menjaga jarak antarmeja dan kursi di ruang kerjanya, serta mengurangi jumlah orang dalam acara seremonial yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Jika memungkinkan, pertemuan secara langsung dapat diganti dengan pertemuan virtual melalui video call.

"Jadi pengertian new normal ini adalah tetap kerja, tapi juga ada aturan-aturan yang kami sampaikan," tuturnya.

Menurut Tjahjo, selama masa pandemi, ASN harus fokus pada tiga hal.

Pertama, sistem kerja yang fleksibel termasuk dalam pengaturan jam kerja.

Kedua, memanfaatkan infrastruktur penunjang melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE); dan ketiga, mengoptimalkan aplikasi-aplikasi pendukung.

BREAKING NEWS: Pelaksanaan WFH Bagi Pegawai Pemkot Denpasar Diperpanjang Mulai Esok

Tjahjo mengatakan, sistem ini akan terus diberlakukan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.

Semua ASN diminta untuk tetap mengikuti arahan Presiden, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan kementerian/lembaga masing-masing.

"Ini semata-mata jangan sampai program-program kerja yang sudah dipersiapkan dengan baik oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah itu harus secara maksimal bisa difokuskan," kata Tjahjo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Menpan RB: ASN Bisa Kerja di Kantor atau Rumah, Tergantung Kebijakan Tiap Lembaga, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/04/12414941/menpan-rb-asn-bisa-kerja-di-kantor-atau-rumah-tergantung-kebijakan-tiap

Berita Terkini