Corona di Bali

BREAKING NEWS: Pelaksanaan WFH Bagi Pegawai Pemkot Denpasar Diperpanjang Mulai Esok

Penulis: Putu Supartika
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) PNS di Klungkung sedang melaksanakan apel bersama.

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar kembali melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.

Hal ini Sesuai Edaran Wali Kota Denpasar Nomor 800/1303/BKPSDM tentang perubahan kelima atas surat edaran Wali Kota Nomor 800/595/BKPSDM tentang penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar.

Surat ini berpedoman pada Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 730/ 9899 IMP/BKD tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah.

Dengan adanya surat ini, maka pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi pegawai di Pemkot diperpanjang mulai 5 Juni 2020 esok.

Perpanjangan ini dilaksanakan hingga waktu yang belum ditentukan sambil menunggu perkembangan kasus Covid-19.

"Diperpanjang sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan adanya evaluasi lebih Ianjut," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai yang diwawancarai, Kamis (4/6/2020) siang.

Sementara itu, untuk keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik Kepala Perangkat Daerah/Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perpekel memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan sistem online.

Jika bertatap muka langsung, tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Hasil Swab Test Petugas Poliklinik Jantung RSUD Klungkung Negatif Covid-19

Sambut New Normal, Lift di Bandara Soetta Gunakan Tombol Kaki, Ada Pembatas Akrilik Transparan

"Di tempat pelayanan ada pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan ada juga petugas yang menggunakan face shield," imbuh Dewa Rai.

Dalam pelaksanaannya ini, pegawai juga dilarang mengambil cuti serta melaksanakan perjalanan pulang kampung.

"Khusus untuk cuti, pegawai diizinkan mengambil cuti jika ada hal yang sangat mendesak, apakah itu cuti melahirkan, sanak saudara sedang sakit keras atau meninggal dunia," katanya.

Selain itu, pagawai di lingkungan Pemkot Denpasar termasuk perangkat desa dan Perumda juga diharapkan menjadi agen pencegahan penyebaran Covid-19 serta perlindungan sosial dan ekonomi.

Pegawai diimbau tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya selama berlakunya Surat Edaran ini.

Juga selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing), secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Pihaknya menambahkan, dari edaran tersebut juga diatur mengenai sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar ketentuan yang berlaku dalam SE tersebut.

"Kepala Perangkat Daerah/Kepala Instansi masing-masing memastikan agar Pegawai, ASN, Non ASN, Pegawai Perusahaan Umum Daerah, Pegawai Pemerintah Desa di instansinya tidak melakukan kegiatan pulang kampung dan/atau mudik dan/atau cuti, dan apabila terdapat pelanggaran terhadap larangan tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau ketentuan disiplin pegawai yang berlaku di instansi masing-masing," katanya.

(*)

Berita Terkini