Sementara, AR langsung melarikan diri namun sempat mengambil ponsel milik korban.
Kejadian pencabulan itu pun terungkap ketika AR ditangkap setelah melakukan pembegalan bersama pelaku lain, MI (21).
Atas perbuatannya itu, kini AR ditahan di Mapolsek Limau dan dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. (Tribun-Video.com/Tribun Bogor)