Sponsored Content

Di Tengah Pandemi Covid-19, Badung Siap Selenggarakan Pilkada 2020 9 Desember Mendatang

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengikuti rapat penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, secara online melalui aplikasi zoom dari Gedung Badung Command Centre, Puspem Badung, Badung, Bali, Jumat (5/6/2020).

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa bersama Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta dan Ketua Bawaslu Badung I Ketut Alit Astasoma mengikuti rapat membahas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Rapat dilakukan secara online melalui aplikasi zoom dari Gedung Badung Command Centre, Puspem Badung, Badung, Bali, Jumat (5/6/2020).

Rapat dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diikuti Menkopolhukam, KPU dan Bawaslu RI serta 270 Kepala Daerah, Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia.

Dalam rapat tersebut Pemerintah Pusat telah memastikan Pilkada 2020 akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 nanti.

Sementara tahapan Pilkada 2020 dimulai 15 Juni 2020 ini yang diawali tahapan verifikasi dan coklit (pencocokan dan penelitian).

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyatakan secara prinsip Pemkab Badung bersama KPU dan Bawaslu siap menyelenggarakan Pilkada 2020.

Pemerintah daerah sebagai pihak mediator dan fasilitator serta menyiapkan anggaran, juga sudah siap bersinergi dan mengbackup penuh penyelenggaraan pilkada.

“Pencairan NPHD sudah 80 persen kita lakukan untuk KPU dan Bawaslu,” jelasnya.

Terhadap adanya penurunan jumlah pemilih di satu TPS, menurut Suiasa, tentu penyelenggara akan mereview jumlah TPS maupun jumlah pemilih dalam satu TPS.

“Dalam waktu dekat KPU harus melakukan review rencana yang telah disusun, salah satunya efesiensi anggaran sesuai kebutuhan,  terangnya, seraya menambahkan terkait protokol kesehatan dengan konsep new normal atau budaya hidup baru juga akan disiapkan semaksimal mungkin sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan. 

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat tersebut mengatakan penetapan Pilkada 2020 sesuai dengan Perppu No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu no. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,  Bupati dan Walikota menjadi UU.

Pilkada 2020 tetap dilaksanakan, meskipun saat situasi wabah pandemi virus Corona yang tidak bisa diperkirakan kapan akan selesai, terlebih lagi vaksin maupun obat belum ditemukan sampai sekarang.

“Pengalaman baru bagi kita di Indonesia menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi Covid-19. Namun kita harus tetap optimis bahwa pemilu 9 Desember dapat terlaksana dengan baik, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, “ jelas Mendagri.

Lebih lanjut dijelaskan pula, di tengah pandemi Covid-19, ada puluhan negara tetap melaksanakan pemilu baik pemilu lokal maupun nasional.

“Negara kita termasuk yang terakhir melaksanakan pemilu, terjadi penundaan tiga bulan dari rencana bulan September 2020,” terangnya.

Halaman
12

Berita Terkini