Pendaftaran Online Sekolah Kedinasan Kemenkumham Masih Berlangsung, Ini Syaratnya

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI-Petugas imigrasi sedang melayani masyarakat

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membuka pendaftaran dua sekolah kedinasannya mulai 8 Juni 2020.

Pengumuman tersebut termaktub dalam Surat Pengumuman nomor : SEK-KP.02.04-438 Tentang Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) Dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020.

Dikutip dari catar.kemenkumham.go.id, diketahui sekolah kedinasan ini diperuntukkan putra dan putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemenkumham.

Berikut Tribunnews sajikan syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan calon taruna/taruni sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) dengan ketentuan sebagai berikut:

Berikut Syarat-syarat Wajib Penumpang saat Naik Pesawat Garuda,Citilink & Lion Air selama New Normal

Pesawat Tempur China Masuk Zona Pertahanan Udara Taiwan, Jet Angkatan Udara Lakukan Pengusiran

Roadmap To Bali’s Next Normal, Australia Siap Segera ke Bali

A. Kriteria Pelamar

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA-Sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

B. Persyaratan

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Pria/Wanita;

3. Pendidikan SLTA sederajat;

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :

a) Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pelamar pada tanggal 1 Juni 2020 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

Halaman
1234

Berita Terkini