TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA -- Satpol PP Klungkung melakukan sidak ke para penduduk pendatang yang tinggal di kawasan Eks Galian C, Desa Gunaksa, Klungkung, Bali, Senin (15/6/2020).
Meskipun sudah bertahun-tahun lamanya tinggal di hilir Sungai Unda, mereka ternyata belum mengantongi surat lapor diri.
Bahkan beberapa diantaranya menjadi penduduk "liar" karena tidak mebekali diri dengan KTP.
Satpol PP Klungkung saat itu turun ke Eks Galian C bersama Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Perbekel Gunaksa Ketut Budiarta, Bendesa Desa Adat Gunaksa I Nengah Ariyanta dan Pecalang
Ketika turun, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan jika jumlah penduduk pendatang yang bermukim di kawasan Eks Galain C itu jumlahnya sekitar 30 orang.
Mereka merupakan penduduk pendatang dari luar daerah dan membuat bangunan semi permanen di lokasi yang menjadi alur sungai unda tersebut.
" Setelah dicek ternyata warga disana sebagian besar tidak memiliki surat lapor diri. Bahkan ada yang tidak memiliki KTP selama bertahun-tahun," ujar Kasatpol PP Klungkung I Putu Suarta.
Pihaknya awalnya turun karena ada laporan dari pihak Desa Gunaksa, bahwa ada pendatang baru yang tinggal di lokasi itu.
Kondisi ini sempat membuat masyarakat resah, karena saat ini masih dalam situasi pandemi.
" Kami awalnya juga mau memastikan apalah orang itu sudah sempat rapid atau swab. Tapi ternyata dua kali kami sambangi, orang baru itu tidak ada," jelasnya.
Sementara perbekel Desa Gunaksa I Ketut Budiarta mengatakan, warga pendatang yang tinggal di Eks galian C tersebut berjumlah sekitar 10 KK.
Keberadaan mereka sebenarnya sudah sejak bertahun-tahun lamanya.
Awalnya mereka rajin meminta surat lapor diri, namun hal itu tidak berlanjut. Lalu jumlah warga pendatang di lokasi itu kian bertambah.
" Mestinya dimana tinggal, siapa penjaminnya harus jelas. Kalau ini kan tidak jelas itu mereka tinggal dilahan siapa, dan siapa penjaminnya.
Warga yang tinggal di Eks Galian C itu bisa dikatakan penduduk liar," tegas Ketut Budiarta.
Pihaknya pun berharap tim yustisi bisa bertindak tegas, untuk menertibkan penduduk pendatang tersebut.
Sementara Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sudah menugaskan Kepala Desa, Bendesa maupun pecalang agar bersama-sama untuk mendata warga pendatang yang ada di sana, sehingga lebih mudah untuk memantau.
"Saya akan memastikan dulu keberadaan tanah itu milik siapa, sehingga kedepan dengan kepastian itulah diharapkan lebih mudah mendapatkan data yang pasti terkait kepemilikan tanah tersebut," kata Bupati Suwirta. (*)