Ditangkap Saat Menempel Sabu, Simon Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto : Jaksa Rai Artini (kiri) dan Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukum terdakwa Simon saat menggelar sidang di PN Denpasar.

Lantaran butuh sabu untuk dikonsumsi sendiri, terdakwa langsung menyetujui dan mengambil pekerjaan itu.

Malam harinya Tolo kembali menghubungi terdakwa, memintanya mengambil tempelan sabu di sekitaran Jalan Raya Pemogan.

Setelahnya terdakwa membawa tempelan sabu itu ke kosnya di Akasia sembari menunggu perintah Tolo.

Selang beberapa jam, Tolo menghubunginya dan memerintahkan terdakwa untuk memecah sabu itu menjadi 25 paket dengan berat masing-masing 0,13 gram.

Dua hari kemudian terdakwa diminta menempel 3 paket sabu oleh Tolo di sekitaran Jalan Glogor Carik.

Saat mencari tempat menempel sabu, terdakwa langsung diamankan petugas kepolisian dari Sat resnarkoba Polresta Denpasar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan hasilnya ditemukan 25 paket sabu siap edar.

Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa dan ditemukan 1 paket plastik klip berisi sabu, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik serta barang bukti terkait lainnya.

"Dari 26 paket sabu yang ditemukan diperoleh berat keseluruhan 32,53 gram," beber Jaksa Rai Artini.(*).

Berita Terkini