Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Menpora Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Juga Dijadikan Tersangka Kasus Suap"