Corona di Indonesia

Angka Kekerasan Pada Anak Tinggi Saat Pandemi, KemenPPPA Sosialisasikan Protokol Perlindungan Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan pada anak

Selain itu, memastikan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dilakukan lebih intens lagi.

Terkait upaya penanganan anak terpapar Covid-19, Kemen PPPA membentuk Layanan Psikologi Sehat Jiwa (SEJIWA) 119 ext 8 bagi perempuan dan anak yang membutuhkan layanan edukasi, konsultasi, dan pendampingan. 

Hingga 15 Juni 2020, telah masuk 8.842 aduan ke layanan ini.

Mayoritas aduan disampaikan para perempuan yang memerlukan layanan pendampingan anak atau perempuan korban kekerasan.

Untuk menindaklanjuti banyaknya aduan yang masuk, Kemen PPPA akan mengaktifkan kembali Telepon Sahabat Anak (TESA) 129.

Layanan ini akan terbagi menjadi 2 ext. khusus untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak, serta terhubung ke seluruh provinsi. 

Selain itu, terkait upaya penanganan lainnya, Kemen PPPA juga memberikan pemenuhan kebutuhan spesifik untuk anak rentan.

Disamping itu, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi, Ciput Eka Purwanti mengungkapkan Sulawesi Selatan, Papua, dan NTB masuk ke dalam 10 (sepuluh) besar provinsi dengan jumlah anak terinfeksi dan dinyatakan positif Covid-19 tertinggi. 

“Kami harap kondisi ini bisa menjadi perhatian Dinas PPPA, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan lainnya untuk mulai melakukan asesmen kerentanan keluarga penduduk dengan status ODP dan PDP serta melakukan pendataan sesuai protokol perlindungan anak, yang tentunya dengan menjamin kerahasiaan informasi anak” ungkap Ciput.

Ciput menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi tim dalam menangani masalah ini, terutama terkait pengumpulan data, bagaimana memetakan kondisi keluarga dan anak. 

Pentingnya peran berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga masyarakat, hingga media massa dalam mengawal masalah ini. 

Ada code of conduct bekerja dengan anak yang harus dipatuhi, yaitu menjaga kerahasiaan data anak. 

Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Pengentasan Anak, Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Kemenkumham, Tuti Nurhayati mengungkapkan, Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan asimilasi di rumah dan integrasi kepada 39.420 narapidana dan anak di seluruh Indonesia (Data SDP DITJENPAS, 14 Mei 2020). 

Sedangkan sebanyak 992 anak di LPKA, Lapas, dan Rutan telah mendapat asimilasi rumah dan integrasi per 15 Juni 2020. 

Angka tersebut meliputi 940 anak mendapat asimilasi rumah, 18 anak mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), 25 anak mendapatkan cuti bersyarat (CB), 9 anak mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) (Sumber data : SMS lap dan datin Ditjenpas).

Halaman
123

Berita Terkini