Kemungkinan bertambah bisa saja tergantung hasil pengembangan lebih lanjut.
Modus operandi yang dilakukan tersangka mengiming-imingi korban reward/hadiah dari uang yang diminta oleh tersangka, dalam hal ini bentuk deposit.
3. Ditangkap cuma bawa uang Rp 1.841.000
Vina tercatat beralamat di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie atau daerah jantung ibu kota Kabupaten Abdya.
Sebelumnya dia juga pernah tinggal di kawasan Babah Lhok Blangpidie, dan di salah salah satu gampong di Kecamatan Susoh.
Dia ditangkap Tim Satreskrim Polres Abdya di salah satu rumah kontrakan daerah Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah, Sabtu (4/7/2020) lalu sekira pukul 05.00 WIB.
Kapolres AKBP Muhammad Nasution menjelaskan, keberhasilan menangkap RS (26), oknum karyawati sebuah BUMN tersebut berkat bantuan informasi dari masyarakat.
Penangkapannya di kawasan Aceh Tengah, 4 Juli ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP.
Tersangka RS yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu, saat ditangkap hanya memiliki uang tunai Rp 1.841.000.
Barang bukti lain yang disita adalah lima kartu ATM BRI, satu unit EDC merk Ferifone, satu examplar laporan transaksi/rekening koran atas nama, Anton Sumarno.
Satu buah buku rekening BRI Syariah atas nama Syahrul, satu buah ID Card/tanda pengenal sebuah bank atas nama RS, satu unit hanphone merk Vivo, satu unit hanphone merk Oppo, satu unit handphone merk Samsung GT E1272.
Kapolres juga menjelaskan, barang bukti lain yang telah berhasil disita satu mobil merk Honda HRV warna putih nomor polisi BL 1381 BZ milik tersangka, tapi di BPKB masih atas nama orang lain.
4. Terancam hukuman 15 tahun penjara
Tersangka dijerat melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana.
Ancaman hukuman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar rupiah dan paling banyak 20 miliar rupiah.