Tilep Dana Santunan Kematian di Jembrana, Sridani dan Tumari Dituntut 15 Bulan Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Aloisius H Manggol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tilep Dana Santunan Kematian di Jembrana, Sridani dan Tumari Dituntut 15 Bulan Penjara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Mantan Kepala Lingkungan Asih, Gilimanuk, Tumari (43) dan mantan Kepala Lingkungan Asri, Gilimanuk, Ni Luh Sridani dituntut masing-masing satu tahun dan tiga bulan (15 bulan) penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (14/7), tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara menilai kedua terdakwa tersebut terbukti melakukan korupsi terkait dana santunan kematian di Jembrana tahun 2015.

Terhadap tuntutan tim jaksa itu, kedua terdakwa yang menjalani sidang di Rutan Kelas II B Negara, melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

"Kami akan mengajukan pledoi secara tertulis, Yang Mulia," ucap Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Hakim Esthar Oktavi.

Dengan demikian sidang dilanjutkan dua pekan mendatang.

Sementara itu dalam surat tuntutan, tim jaksa menyatakan, para terdakwa tersebut telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tumari dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan. Dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara," tegas jaksa.

Dalam berkas terpisah, tuntutan yang sama juga dilayangkan tim jaksa terhadap terdakwa Ni Luh Sridani.

Pula disebutkan dalam surat tuntutan, para terdakwa tidak dibebankan membayar pengembalian akibat merugian keuangan negara.

Pasalnya masing-masing terdakwa sebelum masuk ke pengadilan telah mengembalikan kerugian keuangan negara dimaksud.

Diketahui dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lainnya.

Mantan pegawai seksi rehabilitasi kesejahteraan sosial pada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kab Jembrana, Indah Suryaningsih, Kelian Dinas Banjar Munduk Ranti, I Gede Astawa dan kelian Dinas Banjar Sari Kuning Tulungagung, I Dewa Ketut Artawan masing-masing dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.

Mantan Kepala Lingkungan Jineng Agung, Gilimanuk, I Komang Budiarta dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Diketahui, bergulirnya kasus korupsi santunan kematian fiktif pada Dinas Kessosnakertrans Jembrana tahun 2015 ini melibatkan terpidana, Indah Suryaningsih (berkas terpisah).

Halaman
12

Berita Terkini