Ungkap Kasus Narkoba di Awal Bulan Juli, Diresnarkoba Polda Bali Sebut Cara Peredaran Makin Canggih

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengungkapan kasus peredaran narkotika di Bali oleh Polda Bali, Selasa (14/7/2020) di Mapolda Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tujuh pengedar narkoba di wilayah Bali berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di awal bulan Juli 2020.

Ketujuh pelaku pengedar narkoba ini merupakan pengedar ekstasi, ganja, dan shabu. 

"Dari tujuh pelaku ini, ada tiga orang Bali, dan empat orang luar Bali," kata Diresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin dalam jumpa pers yang digelar, Selasa (14/7/2020) di Mapolda Bali

Mereka yang ditangkap di antaranya Moch Erlangga, Komang Darmika, Putu Rian Kurniawan, Kadek Ari Indrajaya, Ivan Robani, Ridwan Herlambang Solihin, dan Anugrah Ramadan. 

"Mereka adalah pengedar, pengguna dengan jaringan operasi baik lokal dan antar pelaku di wilayah RI," kata Muchamad Khozin

Update Covid-19 di Bali: 66,81% Pasien Telah Sembuh, Kasus Positif di Denpasar Masih Tertinggi

WBP Asah Kemampuan Membuat Kue dan Roti, Lapas Kerobokan Berikan Pelatihan

Peluang Bisnis yang Dapat Mendatangkan Keuntungan di Era New Normal

Dari tangan ketujuh tersangka tersebut, diamankan sejumlah barang bukti, yakni Shabu sebanyak 112,27 gram netto, Ganja 9,82 Gram Netto, dan Ekstasi 1.463 butir

 
Dari barang bukti narkoba yang disita, Mochamad Khozin mengungkapkan bahwa saat ini cara para pengedar narkoba menyalurkan barangnya lebih canggih dengan strategi yang lebih pintar daripada sebelumnya. 

"Kami lihat modelnya ini, bentuknya bagus sekali seperti bukan narkoba. Jadi seperti permen. Bisa saja ini untuk mengecoh," kata Khozin

Khozin juga mengungkap bahwa sebagian besar narkoba yang disita beredar di tempat-tempat hiburan yang ada di Denpasar.

Namun dia tidak menyebut tempat hiburan mana yang dimaksud. (*)

Berita Terkini