Disinyalir Hasil Gratifikasi dan Pencucian Uang, Kejati Bali Amankan Aset Tri Nugraha

Penulis: Putu Candra
Editor: Aloisius H Manggol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Disinyalir Hasil Gratifikasi dan Pencucian Uang, Kejati Bali Amankan Aset Tri Nugraha

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengamankan beberapa aset milik mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha (53).

Sejumlah aset yang diamankan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bangunan yang ditempati mantan istri Tri Nugraha di jalan Gunung Talang, Padang Sambian, Denpasar Barat, buku tanah hak milik di Dalung, Kuta Utara, Badung atas nama Tri Nugraha.

Selain itu penyidik juga mengamankan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sedangkan harta bergerak yang diamankan yakni mobil jenis Jeep Wrangler, mobil Mazda, motor Kawasaki Ninja dan motor Husqvarna.

Diamankannya sejumlah harta benda milik Tri Nugraha terkait perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tri Nugraha sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi pesertifikatan, bulan November 2019 lalu.

Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A. Harlianto seizin Kasi Aspidsus Kejati Bali Nyoman Sucitrawan mengatakan, pengamanan aset milik Tri Nugraha dilakukan pada Kamis (16/7) kemarin.

Kegiatan pengamanan aset itu berlangsung lancar, disaksikan oleh Lurah Padangsambian dan Kepala Lingkungan Buana Indah.

"Barang-barang milik TN ini statusnya masih diamankan, belum disita. Kalau disita harus ada penetapan dari pengadilan," jelasnya saat dikonfirmasi kemarin (17/7).

Dijelaskan Luga, harta benda yang diamankan bisa menjadi barang bukti TPPU.

Pihaknya mendapat informasi adanya barang-barang milik Tri Nugraha dari seseorang yang mengaku mantan istrinya.

"Jadi, barang-barang itu ada pada penguasaan orang yang mengaku mantan istrinya. Disampaikan bahwa ini barang milik TN," imbuh Luga.

Pihaknya pun menyatakan masih akan melakukan penelusuran apakah masih ada harta benda milik Tri Nugraha lainnya di Bali yang disinyalir terkait dengan perkara ini.

"Kami masih melakukan penelusuran," ucap mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini.

Mengenai nilai harta benda yang telah diamankan, pihak belum bisa memastikan. Dikatakan Luga, nilainya baru diketahui setelah ada putusan pengadilan dan lelang.

"Yang jelas, selain atas nama TN, barang ada yang atas nama orang lain," ungkapnya.

Halaman
12

Berita Terkini