Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Juliantara Dituntut 9 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi peredaran sabu-sabu di Bali.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kembali terjerat kasus narkoba, I Nengah Juliantara alias Gatep (30), dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, residivis narkotik ini dinilai bersalah menguasai tujuh paket sabu.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung mengajukan pembelaan tertulis.

Pada intinya tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar kliennya dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

Sementara dalam surat tuntutannya, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menyatakan, terdakwa kelahiran Denpasar, 29 Juli 1990 ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nengah Juliantara alias Gatep dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa Putu Oka Surya Atmaja di sidang dengan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.

Selain pidana badan, Juliantara juga residivis dituntut pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Nangka Selatan Gang Turi Barat, Banjar Karang Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar, Rabu 8 April 2020 sekitar pukul 11.45 Wita.

Ditangkapnya terdakwa berawal, anggota Buser Sat Narkoba Polresta Denpasar mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotik jenis sabu yang melibatkan diri terdakwa.

Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil melihat keberadaan terdakwa di Jalan Nangka Selatan Gang Turi Barat, Banjar Karang Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.

Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip berisi sabu dengan masing-masing bervariasi.

Selain ditemukan beberapa paket sabu, petugas juga berhasil mengamankan 2 potongan pipet warna hijau, 3 potongan pipet warna bening strip biru, 2 potongan plester warna merah, 1 bal pipet warna bening strip biru, 1 buah pipet warna hijau, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek api gas, dan barang bukti terkait lainnya.

Dari pengakuan terdakwa, diperoleh informasi narkotik tersebut didapatkannya dari Dwi dengan harga Rp 2,5 juta.

Terdakwa mengambil sabu tersebut dengan cara mengambil tempelan di belakang gardu di Jalan Bedahulu.

(*)

Berita Terkini