Bandar Narkoba Diciduk di Denpasar, Kapendam IX/Udayana Tegaskan Pelaku Sudah Bukan Anggota TNI

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku kasus narkoba A.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ramai diberitakan seorang oknum anggota TNI berinisial A ditangkap bersama teman sipilnya yang berinisial M di Jalan Raya Pemogan, Kota Denpasar, Bali, oleh pihak berwenang karena terjerat kasus narkoba.

Keduanya ditangkap karena menjadi bandar narkoba jenis ganja.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G mengungkapkan, yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota TNI.

"Dia sudah bukan TNI saat ditangkap," tegas Kapendam IX/Udayana dalam keterangan persnya kepada Tribun Bali, Sabtu (18/7/2020) sore ini.

Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Juliantara Dituntut 9 Tahun Penjara

Artis Catherine Wilson Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Ditemukan Dua Paket Diduga Sabu

Kapendam IX/Udayana menjelaskan, yang bersangkutan merupakan terdakwa kasus Tindak Pidana Militer Desersi (menghindar dari dinas) yang dilakukannya dari tanggal 6 Januari 2020 sampai dengan 11 Februari 2020 di kesatuannya yang bukan di wilayah Kodam IX/Udayana.

Dari sebab kasus tindak pidana militer tersebut, Kapendam IX/Udayana meyakinkan yang bersangkutan terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana militer desersi dalam waktu damai dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer sesuai dengan Petikan Putusan Pengadilan Militer Nomor 70-K/PM-III-12/AD/V/2020.

"Jadi, yang bersangkutan tersebut sebelumnya merupakan terpidana kasus desersi, dan sudah dinyatakan dipecat dari TNI, namun belum menjalani proses hukum apapun hingga saat kemarin dia ditangkap pihak kepolisian," jelas Kapendam IX/Udayana.

Saat ini, lanjut Kapendam IX/Udayana, yang bersangkutan sedang diamankan di Denpom IX/3 Denpasar, dan akan menjalani hukuman tindak pidana militer tersebut, sebelum menjalani hukuman sipil yang akan divonis pihak berwenang selanjutnya.

(*)

Berita Terkini