Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Memiliki kendaraan roda dua dan roda empat, tentunya kita sangat senang bukan?
Namun begitu, untuk dapat mengendarai kendaraan tersebut tentunya kita juga harus memiliki usia yang cukup dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pastinya Surat Izin Mengemudi (SIM) itu wajib dan harus dimiliki bagi yang sudah memiliki kendaraan.
Hal itu dikarenakan untuk mengetahui legalitas seseorang dalam mengemudi di jalan raya.
Jika tidak memiliki SIM dan ditangkap polisi, kita juga yang repot kan, Tribuners?
Meskipun kita tahu, dalam pembuatan SIM di Kantor Satpas SIM cukup ketat dan sulit menaklukkan ujian SIM.
Ternyata ada tips yang bisa kalian lakukan sebelum melakukan ujian praktik untuk mendapatkan SIM.
Dari beberapa tempat yang ada, salah satunya di Gedung Satpas SIM Satlantas Polresta Denpasar.
Seizin Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo, Kanit Regident SIM Iptu Bhayangkara Putra Sejati membagikan tips lulus ujian praktik SIM.
"Untuk mendapatkan SIM tentu kita harus datang ke Gedung Satpas SIM Satlantas Polresta Denpasar," ujarnya, Sabtu (18/7/2020).
"Kita harus melewati pendataan identitas, pengambilan sidik jari dan foto serta dinyatakan lulus ujian teori," jelas Iptu Bhayangkara Putra Sejati.
Iptu Bhayangkara Putra sejati mengatakan, pemohon pembuatan SIM harus mengetahui jenis rintangan dan teknik dasar untuk melewatinya.
"Ada beberapa rintangan dan teknik dasar yang perlu kita ketahui. Seperti saat zig-zag, kita harus luwes dalam melakukan manuver dan gas tetap dijaga agar seimbang," katanya.
"Saat rintangan angka 8, kita dapat memposisikan tempat duduk, ketika belok kiri kita ada di sebelah kanan begitu sebaliknya," tambah Kanit Regident SIM.
Iptu Bhayangkara Putra Sejati menegaskan, yang terpenting pemohon SIM harus fokus dengan rintangan yang dihadapi.
Sementara itu, hal yang sama juga dikatakan Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo Utomo, Sabtu (18/7/2020).
"Yang pasti dalam pembuatan SIM kita harus fokus dengan rintangannya. Jika sudah berhasil melewati, kita ucapkan selamat. Untuk yang belum, ya tetap berusaha dan berlatih lagi," ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Adi Sulistyo menambahkan, jika pemohon sudah berhasil melewati rintangan yang ada.
Legalitas saat berkendara di jalan raya pastinya sudah teruji dan diharapkan bisa mencegah serta mengurangi pelanggaran ataupun kecelakaan.
"Semoga dengan terbitnya SIM, pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polresta Denpasar dapat diminimalisir," tambahnya.
(*)