"Kami sampaikan kepada masyarakat, agar bermain layangan dapat memperhatikan lokasi bermain dan panjang talinya sehingga tidak membahayakan fasilitas umum," ujarnya, Jumat (20/7/2020).
"Seperti yang terlihat hari ini (kemarin Senin), kami melakukan tindakan ini untuk memberikan efek jera. Memang tidak ada larangan bermain (layangan) tetapi mohon diperhatikan agar tidak merugikan," jelas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Sementara itu, dalam peristiwa ini pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga ikut berkomentar dari apa yang terjadi dari kasus tersebut.
Aulya Rahman selaku Manager Unit Layanan Transmisi Gardu Induk (ULTGI) Bali Selatan mengatakan kepada Tribun Bali dan awak media lainnya.
Akibat dari kejadian tersebut PT Indonesia Power mengalami kerugian material sekitar Rp 31 juta.
Ia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang bermain layang-layang, agar ke depan kasus seperti ini tidak terulang kembali.
"Iya harapan kami dengan adanya kasus ini, masyarakat bisa sadar bahwa listrik itu berbahaya. Jangan sampai listrik ini menjadi ancaman untuk warga," ujarnya, Senin (20/7/2020) sore.
Ia mengatakan bahwa kedepannya pihaknya akan menggencarkan sosialisasi ke Banjar-Banjar (lingkungan masyarakat) tentang bahaya listrik.
Apalagi saat layangan jatuh atau tersangkut di jaringan listrik. (*)