Akibat dari kejadian tersebut PT Indonesia Power mengalami kerugian material sekitar Rp 31 juta.
Ia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang bermain layang-layang, agar ke depan kasus seperti ini tidak terulang kembali.
"Iya harapan kami dengan adanya kasus ini, masyarakat bisa sadar bahwa listrik itu berbahaya. Jangan sampai listrik ini menjadi ancaman untuk warga," ujarnya, Senin (20/7/2020) sore.
"Kedepan, kami akan gencarkan lagi sosialisasi ke Banjar-Banjar (lingkungan masyarakat) tentang bahaya listrik. Apalagi saat layangan jatuh atau tersangkut di jaringan listrik," tambahnya didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.