90 Personel Polsek dan Polres Tabanan Dilibatkan Dalam Operasi Patuh Lempuyang 2020

Penulis: I Made Prasetia Aryawan
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Polres Tabanan saat menggelar apel kesiapan pasukan Operasi Patuh Lempuyang 2020 di Lapangan apel Mapolres Tabanan, Tabanan, Bali, Kamis (23/7/2020).

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Jajaran Polres Tabanan telah menggelar apel kesiapan pasukan serangkaian pelaksanaan Operasi Patuh Lempuyang 2020 di lapangan apel Polres Tabanan, Tabanan, Bali, Kamis (23/7/2020).

Secara keseluruhan ada 90 personel gabungan polres dan polsek jajaran yang ditugaskan dalam operasi ini.

Penyematan pita berwarna biru menjadi tanda operasi telah mulai dilaksanakan. Ada empat sasaran prioritas dalam operasi ini, yakni pelanggar yang melawan arus, pelanggar pengguna jalan di bawah umur, pelanggaran tanpa helm, pelanggaran pengguna jalur kanan khusunya truk muatan berat.

"Karena pelaksanaan Operasi dalam suasana Pandemi Covid-19, pimpinan mengintruksikan kepada seluruh jajaran agar dalam pelaksanaan giat operasi mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan represif persuasif, selektif prioritas humanis, untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas, untuk meraih simpati masyarakat terhadap Polantas dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di jalan raya," ujar Kabag Ops Polres Tabanan, Kompol I Nengah Sudiarta saat memimpin apel, Kamis (23/7/2020).

Kompol Sudiarta melanjutkan, kegiatan operasi ini agar mengedepankan nilai-nilai kesantunan, cara bertindak dan sikap yang humanis (tidak arogan) sehingga muncul simpati masyarakat dan masyarakat mengindahkan aturan yang berlaku.

Dia menyebutkan, ada empat yang menjadi target dan prioritas utama adalah pelanggar yang melawan arus, pelanggar pengguna jalan di bawah umur, pelanggaran tanpa helm, pelanggaran pengguna jalur kanan khusunya truk muatan berat.

"Karena operasi dilaksanakan di tengah pandemi, pimpinan meminta agar menyiapkan semua perangkat sarana prasarana termasuk APD, jaga keamanan dan keselamatan diri, setiap peristiwa/permasalahan diselesaiakan dengan baik sesuai prosedur," tandasnya.

Sebelumnya, jajaran Polda Bali termasuk Polres Tabanan akan menggelar Operasi Patuh Lempuyang 2020 mulai tanggal 23 Juli - 5 Agustus 2020.

Kegiatan yang berlangsung selama 14 hari ini lebih menyasar penggunaan helm, pengendara anak di bawah umur, melawan arus, serta kendaraan tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan khusus untuk truk. 

Terlebih lagi, di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tabanan, pelanggar lalu lintas didominasi pengendara berusia 16-30 tahun.

Operasi Patuh Lempuyang 2020 dilaksanakan juga untuk mengedukasi masyarakat dengan cara sosialisasi.

Sehingga ke depannya penekanan angka laka lantas serta meminimalisir pelanggaran di Kabupaten Tabanan bisa terwujud.

Menurut data yang diperoleh dari Satlantas Polres Tabanan, angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di tahun 2020 justru menurun dari tahun 2019 lalu, namun angka meninggal dunia di tahun 2020 justru meningkat dibanding tahun 2019 lalu.

Dari 1 Januari - 20 Juli 2020 tercatat mencapai 73 kasus.

Dari total jumlah kasus, 32 di antaranya meninggal dunia (MD) dan 91 orang luka ringan (LR) dengan kerugian total Rp 96,3 juta.

Sementara itu, jika periode Januari-Juni 2019 lalu, tercatat ada 141 kasus laka lantas.

Rinciannya 19 orang meninggal dunia, 1 luka berat, dan 161 orang mengalami luka ringan.

Total kerugian material mencapai Rp 194,7 juta.

"Operasi Patuh Lempuyang 2020 ini dilaksanakan selama 14 hari nantinya yang dimulai 23 Juli-5 Agustus 2020. Operasi ini mengedepankan kegiatan PreEmtif 40 persen, Preventif 40 persen, dan represif 20 persen," kata Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Ni Putu Wila Indrayani, Selasa (21/7/2020).

AKP Wila melanjutkan, sasaran prioritas pada operasi ini adalah penggunaan helm, melawan arus, anak dibawah umur serta kendaraan tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan khusus untuk truk.

Terutama khusus untuk pengendara yang menggunakan pakaian adat wajib hukumnya tetap mengenakan helm.

 Menurutnya, setiap orang yang menggunakan kendaraan roda dua wajib namanya menggunakan helm SNI.

Tujuannya bukan untuk menghindari polisi tapi untuk keselamatan pengguna jalan karena itu merupakan kelengkapan dalam berkendara seperti termuat dalam pasal 291 ayat 1 dan 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Terlebih lagi untuk di Tabanan pelanggar lalulintas didominasi oleh masyarakat usia 16-30 tahun. Terutama pelanggaran tidak menggunakan helm, akibat korban maupun pelaku tidak menggunakan helm. Kemudian, untuk SIM rata-rata memiliki, kecuali yang di bawah umur," jelasnya.

Untuk pelaksanaannya akan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

 (*)

Berita Terkini