Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA-Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap WNA, kali ini dua WNA asal Rusia di deportasi Sabtu (1/8/2020) kemarin.
Kedua orang asing itu diantaranya satu perempuan bernama Albina Mukhamadullina (40) dan satu orang laki-laki yakni Rodion Antonkin (40).
Mereka di deportasi melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan QG 681 tujuan Denpasar-Jakarta.
Selanjutnya malam harinya dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta boarding pukul 20.10 WIB dengan menggunakan maskapai Turkish Airlanes Nomor penerbangan TK 0057.
• Aurel Akan Dinikahi Atta Halilintar, Anang Hermansyah Tak Kuasa Menahan Tangis
• BREAKING NEWS-Peketakan Batu Pertama Pelabuhan Segitiga, Menhub Janji Berikan Kapal
• Punya Pengalaman di Vietnam, Teco Sebut Lapangan di Sana Lebih Bagus dari Filipina dan Kamboja
“Kedua WN Rusia itu lakukan Penyalahgunaan Ijin Tinggal (BVK) dengan mengadakan kegiatan meditasi berbayar di Arte Villa Ubud. Ditahan di Rudenim Denpasar sejak 24 Juli 2020. Mereka terbukti melanggar Pasal 75 (1) UU RI No. 6/2011 Tentang Keimigrasian,” jelas Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, Senin (3/8/2020).
Albina Mukhamadullina (40) masuk Indonesia khususnya Bali pada tanggal 4 Maret lalu, sementara Rodion Antonkin (40) tanggal 14 Maret.
Sementara itu, Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Denpasar, I Made Widiantara menyampaikan 2 orang WNA Rusia yang sudah kami deportasi ini kami usulkan untuk dimasukan dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Mereka ini merupakan serah terima dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar tanggal 24 Juli 2020 dalam rangka menunggu proses deportasi,” tambahnya.
Sebelumnya mereka telah menjalani tes cepat Covid-19 atau Rapid Test pada 30 Juli dengan hasil non reaktif sebagai syarat protokol kesehatan sebelum deportasi.(*).