TRIBUN-BALI.COM - Selama pandemi Covid-19 merebak di Bali ada berbagai peraturan terkait protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19 yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat.
Peraturan tersebut seperti adanya pembatasan kegiatan masyarakat, jam operasional toko hingga kebijakan untuk para penduduk pendatang (duktang).
Namun kini ada beberapa peraturan yang sudah berubah.
Diantaranya seperti :
12 Desa Maupun Kelurahan Sudah Masuk Zona Hijau Covid-19
Dari data yang diterima dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, sudah 12 desa maupun kelurahan yang masuk zona hijau.
• Kronologi Ibu di Gianyar Melahirkan Tanpa Bantuan Medis di Atas Mobil Patroli Polsek Blahbatuh
Adapun 12 desa maupun kelurahan yang masuk zona hijau yakni Desa Penatih Dangin Puri, Desa Kesiman Kertalangu, Desa Sanur Kaja, Desa Sanur Kauh, Desa Sumerta Kaja, Kelurahan Renon, Desa Dauh Puri Kelod, Kelurahan Dangin Puri, Desa Dauh Puri Kauh, Kelurahan Ubung, Desa Tegal Harum, dan Kelurahan Serangan.
Sementara itu, sebanyak 30 desa dan kelurahan masih masuk zona kuning dan satu desa yakni Desa Peguyangan Kaja masih zona orange.
• Namanya Trending Gara-gara Youtube Anji Manji, Siapa Sebenarnya Hadi Pranoto Penemu Obat Covid-19
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Minggu (2/8/2020) sore mengatakan, wilayah tersebut dinyatakan masuk zona hijau jika kasus positif aktif kurang dari 3 orang.
“Kalau kasus aktif ada 3 sampai 10 orang itu artinya wilayah tersebut masuk zona kuning. Untuk zona orange jika kasus aktif sebanyak 11 sampai 40 orang. Kalau lebih dari itu masuk zona merah. Namun saat ini wilayah di Kota Denpasar tak ada yang zona merah,” kata Dewa Rai.
Pembatasan Jam Operasional Disesuaikan
Terkait adanya wilayah yang sudah masuk zona hijau ini, Dewa Rai mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyesuaian pembatasan jam operasional.
Dewa Rai mengatakan, untuk wilayah yang masuk zona hijau, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 23.00 Wita.
Sementara wilayah yang masuk zona kuning maupun zona orange, jam operasionalnya masih dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
“Pembatasan jam operasionalnya disesuaikan dengan zona. Hanya yang zona hijau yang bisa buka sampai pukul 23.00 Wita. Kalau zona kuning, zona orange, apalagi zona merah, itu masih tetap sampai pukul 21.00 Wita,” katanya.
Sehingga sampai saat ini, sudah 12 desa maupun kelurahan di Kota Denpasar yang jam operasionalnya sampai pukul 23.00 Wita.
Sedangkan 31 desa maupun kelurahan lainnya jam operasionalnya masih dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
Untuk zona hijua, walaupun pembatasan jam operasional sudah diperlonggar, namun masyarakat di wilayah tersebut tetap diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Ini dikarenakan sampai saat ini masih terjadi penularan Covid-19.
“Apalagi sampai saat ini kan vaksinnya belum ditemukan. Selama vaksin belum ada, protokol kesehatan masih harus tetap dijalankan. Walaupun Bali sudah membuka wisatawan nusantara, akan tetapi bukan berarti kembali normal seperti dulu. New normal bukan berarti kembali normal,” katanya.
Jika protokol kesehatan ini diabaikan, bukan tak mungkin akan kembali terjadi lonjakan kasus positif Covid-19.
Pemilik Kos-kosan di Denpasar Sudah Bisa Menerima Penghuni Kos Baru
Setelah beberapa bulan belakangan dikarenakan pandemi Covid-19 Pemkot Denpasar melarang pemilik kos-kosan menerima penghuni baru, saat ini kebijakan tersebut mulai dilonggarkan.
Hal ini menyusul diperbolehkannya wisatawan nusantara datang ke Bali sejak 31 Juli 2020 kemarin.
Namun bukan berarti pemilik kos-kosan bisa bebas menerima penghuni baru.
Ada beberapa persyaratan yang mesti terpenuhi.
"Artinya tetap selektif kalau menerima penghuni baru, karena masih terjadi penularan Covid-19 walaupun wisatawan domestik dan nusantara sudah dibuka," kata Dewa Gede Rai.
Untuk penghuni kos baru yang berasal dari luar Bali wajib menunjukkan hasil rapid test negatif.
Selain itu yang bersangkutan juga harus melapor kepada kepala lingkungan, kepala dusun, atau ke desa kelurahan tempatnya berdomisili.
"Mereka juga kami imbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," imbuhnya.
Sementara jika penghuni kos-kosan baru berasal dari luar Denpasar namun masih tetap di wilayah Bali diwajibkan untuk melapor diri ke kepala lingkungan, kepala dusun maun ke kelurahan atau desa setempat.
Dan sama dengan penghuni kos dari luar Bali, mereka juga diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
"Setiap penduduk baru yang melapor tersebut akan dipantau. Isolasi mandiri itu sebagai bentuk antisipasi penularan Covid-19," katanya.
Apalagi menurutnya hingga saat ini kasus transmisi lokal Covid-19 masih sulit diprediksi dan dideteksi.
Lapor diri ke wilayah tempat tinggalnya juga sebagai langkah untuk tertib administrasi kependudukan.
"Istilahnya jangan disamakan, wisatawan mancanegara bisa diterima oleh hotel-hotel, bukan berarti kos-kosan sudah bebas menerima penghuni baru. Bukan itu substansinya, namun bagaimana masyarakat waspada dan hati-hati agar tak terjadi ledakan kasus Covid-19," katanya.
Update Corona di Denpasar
Adapun hingga Minggu (2/8/2020), tercatat sebanyak 13 orang pasien positif Covid-19 di Kota Denpasar dinyatakan sembuh.
Sedangkan kasus positif Covid-19 tercatat bertambah sebanyak 16 orang.
“Kasus sembuh mengalami penambahan sebanyak 13 orang, dan kasus positif juga tercatat bertambah sebanyak 16 orang yang tersebar di 11 desa/kelurahan, sementara sebanyak 32 desa/kelurahan mencatatkan nihil penambahan kasus positif baru,” terang Dewa Rai.
Secara rinci Dewa Rai menjelaskan bahwa dari 11 desa/kelurahan yang melaporkan adanya penambahan kasus ositif Covid-19 yakni Kelurahan Sesetan dan Desa Pemecutan Kaja yang mencatatkan penambahan kasus positif baru masing-masing 3 kasus baru, disusul Desa pemecutan Kelod yang mencatatkan penambahan kasus positif baru sebanyak 2 kasus.
Sedangkan 8 desa/kelurahan lainya mencatatkan masing-masing 1 kasus baru. Sementara itu sebanyak 32 desa/kelurahan mencatatkan nihil penambahan kasus positif baru.
Dewa Rai menambahkan, bahwa angka kesembuhan pasien dan penambahan kasus positif Covid-19 masih fluktuatif di Kota Denpasar.
Dimana, ditengah banyaknya pasien yang sembuh, juga masih ditemukan kasus positif Covid-19.
Karenanya diperlukan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dewa Rai menambahkan bahwa walaupun saat ini kita sudah memasuki adaptasi kebiasaan baru, namun kasus positif baru di internal keluarga dan pasien positif dengan riwayat perjalanan dalam daerah masih menunjukan peningkatan.
Kedua klaster baru inilah yang patut menjadi kewaspadaan, mengingat adanya mobilitas penduduk yang cukup tinggi di Kota Denpasar.
“Masyarakat diharapkan lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi,” kata Dewa Rai.
Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.
Karena dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 ini terdapat dua cara.
Yakni tracing masif yang agresif disertai tes dan isolasi, serta kesadaran masyarakat untuk melaksanakan pencegahan dengan penerapan protokol kesehatan.
Adapun kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar yakni dari Desa Dauh Puri Kelod seorang perempuan usia 52 tahun.
Desa Dauh Puri Kelod seorang perempuan usia 52 tahun.
Kelurahan Panjer seorang laki-laki usia 45 tahun.
Kelurahan Peguyangan seorang laki-laki usia 62 tahun.
Desa Peguyangan Kaja seorang laki-laki usia 48 tahun.
Desa Peguyangan Kangin seorang perempuan usia 51 tahun.
Kelurahan Pemecutan seorang laki-laki usia 49 tahun.
Desa Pemecutan Kaja tiga orang perempuan usia 3, 26 dan 39 tahun.
Desa Pemecutan Kelod seorang perempuan usia 33 tahun dan seorang laki-laki usia 67 tahun.
Kelurahan Sesetan dua orang perempuan usia 50 dan 28 tahun serta seorang laki-laki usia 32 tahun.
Desa Sidakarya seorang laki-laki usia 47 tahun.
Desa Ubung Kaja seorang laki-laki usia 54 tahun.
Secara kumulatif Dewa Rai, menjelaskan kasus Covid 19 di Kota Denpasar sebanyak 1.346 kasus positif. Rincianya adalah 1.151 (85,51 persen) orang sembuh, 14 (1,04 persen) orang meninggal dunia, dan 181 (13,45 persen) orang masih dalam perawatan. (*)