Akomodir Pertambangan Pasir Laut, Fraksi Demokrat DPRD Bali Kritisi Ranperda RZWP3K

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Bali, I Komang Wirawan membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun 2020 DPRD Bali, Senin (10/8/2020)

Wirawan juga mengatakan bahwa fraksinya berharap agar masyarakat adat yang selama ini sudah terlebih dahulu memanfaatkan ruang laut, pesisir dan pantai untuk upacara adat maupun kegiatan adat serta ritual  lainnya, tidak kehilangan akses dan atau mendapatkan kesulitan dengan adanya pasal-pasal yang mengakomodir tambang pasir laut.

Libatkan Stakeholder

Fraksi Demokrat menilai, dari sudut ruang lingkup, keberadaan Raperda RZWP3 sudah cukup padat dan komprehensif.

Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani Meninggal Akibat Covid-19, Sempat Pesan & Mohon Maaf ke Warganya

Hunian di Perbatasan Denpasar, Vasaka Bali Tawarkan Cluster dengan Cicilan Rp 800 Ribu per Hari

Kelurahan Sesetan Denpasar Gelar Sidak Masker dan Minta Para Ibu Memberikan Balitanya Vitamin A

Maka dari itu, pihaknya menyarankan agar dalam pembahasan nanti benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder).

Hal itu dilakukan guna memperoleh berbagai masukan dan pendapat yang bisa dijadikan bahan untuk memperkaya materi dan substansi Raperda tersebut.

Apalagi, selama ini pendayagunaan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil juga cenderung akan berkembang pesat.

Situasi ini terjadi seiring dengan perkembangan pembangunan kepariwisataan, kelautan dan perikanan, serta transportasi laut.

Pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di satu sisi memang memberikan kontribusi yang besar bagi peningkatan perekonomian wilayah.

Namun di sisi lain telah menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan yang kompleks, antara lain kerusakan dan alterasi ekosistem pesisir, erosi/abrasi pantai, pencemaran perairan pesisir, berkurangnya habitat peneluran penyu, kemerosotan sumber daya ikan, dan konflik pemanfaatan sumber daya pesisir.

"Maka untuk itu kami Fraksi Partai Demokrat berharap agar di dalam membahas Ranperda ini betul-betul memperhatikan keselamatan lingkungan, kawasan dan pulau-pulau kecil, khususnya yang ada disekitaran dan atau di wilayah yuridiksi laut Provinsi Bali," pintanya.

Oleh karena itu, target waktu yang dicanangkan harus lebih fleksibel untuk mendapatkan Perda yang benar-benar dapat menjaga dan terhindar dari berbagai bahaya bencana alam akibat kurang responsipnya Perda yang dihasilkan.

Sementara itu, dalam rangka mengoptimalkan peran perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil bagi pembangunan, Fraksi Demokrat menilai diperlukan upaya identifikasi, inventarisasi, penilaian dan pengalokasian terhadap sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan secara komprehensif.

Hal penting lainnya, jika ditinjau dari aspek geografis, geologis dan hidro-meteorologis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Bali merupakan salah satu kawasan rentan terhadap ancaman bencana alam, seperti gempa bumi, tsunami, banjir, abrasi pantai, angin kencang dan gelombang badai pasang.

"Dengan demikian Provinsi Bali membutuhkan sebuah Dokumen RZWP3K sebagai salah satu langkah atau upaya mengarahkan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, sampai saat ini terdapat 64 pelaku usaha yang mengajukan izin lokasi untuk memanfaatkan ruang laut Bali.

Halaman
123

Berita Terkini