Dua Mantan Pejabat di Bali Ini & 656 WBP Tak Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Begini Sebabnya

Penulis: Putu Candra
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAMBANGi-Wakil Walikota Dempasar, I Gusti Ngurah Jayanegara, terlihat menyambangi Ketut Sudikerta sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Denpasar, Kamis (19/9/2019).  

Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Mulai dari potongan penahanan selama satu bulan hingga enam bulan.

Sedangkan untuk seluruh lapas dan rutan di Bali, total 1.671 napi mendapat remisi. 37 napi di antaranya langsung bebas.

"Remisi yang diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-75, terdiri dari RU I kepada 1.634 orang napi dan RU II sebanyak 37 orang napi.

Sehingga total napi yang mendapatkan remisi berjumlah 1.671 orang.

Jumlah keseluruhan napi di Bali per tanggal 16 Agustus 2020 adalah 3.048 orang," jelas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Bali, Jamaruly Manihuruk.

Mereka yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan. Selain itu, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan lapas atau rutan.

"Remisi adalah hak para warga binaan. Jadi kategori mendapatkan remisi harus berkelakuan baik, turut serta dalam program, dan paling tidak sudah menjalani masa hukuman enam bulan," paparnya.

Pemberian remisi di Lapas Kerobokan dihadiri oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, Kakanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruly Manuhuruk, Kapolresta Denpasar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, Aspidum Kejati Bali, Subroto, Kajari Denpasar, Luhur Istighfar, Kajari Badung, Ari Wibowo serta perwakilan instansi terkait lainnya. (can)

Berita Terkini