Sementara lantai 4 dan 3 merupakan bagian intelijen.
Hari Setiyono mengatakan, pihaknya memiliki back up data dari kedua bagian tersebut.
Sementara terkait dokumen perkara kasus tidak ada di gedung tersebut.
"Dokumen perkara ada di gedung bundar, jampidsus dan jamoidum. Ini enggak ada masalah," jelasnya.
Menurutnya, gedung utama yang terbakar merupakan gedung heritage.
"Gedung utama itu gedung heritage jadi tidak boleh dibangun," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung RI, Api Berasal dari Lantai 6, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/22/kronologi-terbakarnya-gedung-kejaksaan-agung-ri-api-berasal-dari-lantai-6?page=all