Pihaknya juga menambahkan bahwa Kemnaker butuh waktu 4 hari, untuk melakukan checklist pada data yang telah diberikan BPJamsostek demi mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Ida juga memastikan pegawai non ASN untuk mendapatkan BSU ini,
"Pegawai pemerintah non PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Ida. (*)