BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah kepada Kemenaker Secara Bertahap

Penulis: AA Seri Kusniarti
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

penyerahan data BSU BPJamsostek

Pihaknya juga menambahkan bahwa Kemnaker butuh waktu 4 hari, untuk melakukan checklist pada data yang telah diberikan BPJamsostek demi mengedepankan prinsip kehati-hatian.

 Ida juga memastikan pegawai non ASN untuk mendapatkan BSU ini,

"Pegawai pemerintah non PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Ida. (*)

Berita Terkini