Iuran BPJamsostek Tak Dibayar Perusahaan, Pekerja Dua Hotel di Benoa Tak Bisa Dapatkan Subsidi Gaji

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Mereka menyampaikan aspirasi atas adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari berbagai perusahaan pariwisata di Bali akibat adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, mereka juga menuntut agar pengusaha pariwisata tetap membayarkan iuran pekerja kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Provinsi Bali agar bekerja secara profesional.

"Tugas kami di DPRD adalah memastikan mereka bekerja secara profesional," tuturnya.

Pihaknya juga akan segera melakukan pemanggilan kepada Disnaker ESDM Provinsi Bali guna mengonfirmasi apakah hak tersebut memang terjadi di lapangan.

"Kami akan melakukan desakan, melakukan permintaan kepada dinas terkait agar mereka bekerja secara profesional," jelasnya.

Politisi Partai Golkar itu juga mengaku akan segera menugaskan Komisi IV DPRD Bali agar segera memanggil BPJAMSOSTEK agar pekerja yang sudah dipotong upahnya untuk iuran namun tak dibayarkan oleh perusahaan agar juga diberikan bantuan sosial tunai (BST). (*)

Berita Terkini