Populer di Tribun Bali

POPULER: Denda Rp 100 Ribu Jika Tanpa Masker Hingga Video Bidan Tanpa Busana Viral

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi masker kain.

TRIBUN-BALI.COM - Populer Tribun Bali hari ini, Kamis (27/8/2020).

Berikut tiga berita popular Tribun Bali hari ini, yang mungkin kamu lewatkan:

1.      Tak Pakai Masker di Bali Bisa Didenda Rp 100 Ribu

Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru terkait pencegahan Covid-19.

Dalam Pergub Nomor 46 tahun 2020 itu, seseorang yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Sejumlah ketentuan dan sanksi dituangkan Dalam Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Otoritas Pelabuhan Padang Bai Tetap Terapkan Persyaratan Rapid Test

Ada sejumlah pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"(Untuk subjek) perorangan meliputi orang yang melakukan perjalanan dan atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi," kata Gubernur Wayan Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Rabu (26/8/2020).

Gubernur Koster menjelaskan, Pergub Bali Nomor 46/2020 mewajibkan perorangan menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Selain itu wajib mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau memakai hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.

"Kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 meter," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu.

Perorangan pun dilarang beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis seperti demam, batuk, pilek dan nyeri tenggorokan.

Wajib menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), bersedia diperiksa petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan bersedia menaati prosedur penanganan lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan gejala klinis Covid-19.

Sanksi bagi perorangan yang melanggar berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemprov Bali dan atau membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Baca berita selengkapnya di sini.

Halaman
1234

Berita Terkini