Corona di Bali

Jerit Pekerja Pariwisata Geruduk DPRD Bali, Ungkap Iuran BPJamsostek Pun Tak Dibayar Perusahaan

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Mereka menyampaikan aspirasi atas adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari berbagai perusahaan pariwisata di Bali akibat adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Selain itu, mereka juga menuntut agar pengusaha pariwisata tetap membayarkan iuran pekerja kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Begitu kira-kira nasib pekerja pariwisata di dua hotel di kawasan Benoa.

Akibat adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sejumlah pekerja di dua hotel tersebut telah dirumahkan dan sama sekali tidak mendapatkan upah.

Sudah begitu, kini mereka tidak bisa mendapatkan program subsidi gaji dari pemerintah pusat sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya yang diberikan selama 4 bulan ke depan.

Pekerja Pariwisata Regional Bali Kecam PHK Sepihak, Dorong DPRD Keluarkan Regulasi Dana Darurat

Iuran BPJamsostek Tak Dibayar Perusahaan, Pekerja Dua Hotel di Benoa Tak Bisa Dapatkan Subsidi Gaji

Dini Hari Gudang Kayu di Sesetan Denpasar Milik Ketut Wira Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta

Hal itu disebabkan karena perusahaan tempatnya bekerja tidak membayarkan iuran di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Masalah ini terkuak saat ratusan pekerja pariwisata yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Kamis (27/8).

"Karena salah satu syarat mendapatkannya adalah pekerja yang iurannya aktif dibayarkan ke BPJamsostek setidaknya sampai bulan Juni 2020, sedangkan pihak manajemen dari dua hotel tersebut di atas sudah tidak lagi membayarkan iuran sejak beberapa bulan," kata koordinator aksi, I Dewa Made Rai Budi Darsana.

Maka dari itu, para pekerja di dua hotel tersebut kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah.

Rai Budi menuturkan, pelanggaran dengan tidak membayar iuran BPJamsostek ini sebenarnya sudah dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali.

Namun sampai dengan saat ini, belum ada informasi apa yang sudah dilakukan, atau tindakan apa yang sudah diambil kepada pihak manajemen di kedua hotel tersebut.

Oleh karena itu, dalam aksinya ini, Rai Budi menuntut DPRD Bali ikut memastikan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali agar bekerja secara profesional dan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketenagakerjaan.

Termasuk berani mempidanakan para pengusaha nakal apabila terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan.

Tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang dimaksud seperti menghalang-halangi kebebasan berserikat, serta penggelapan terhadap iuran BPJS Kesehatan dan BPJamsostek para pekerjanya.

Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Provinsi Bali agar bekerja secara profesional.

"Tugas kami di DPRD adalah memastikan mereka bekerja secara profesional," tuturnya.

DPRD Bali juga akan segera melakukan pemanggilan kepada Disnaker ESDM Provinsi Bali guna mengonfirmasi apakah hal tersebut memang terjadi di lapangan.

"Kami akan melakukan desakan, melakukan permintaan kepada dinas terkait agar mereka bekerja secara profesional," jelasnya.

Politisi Partai Golkar itu juga mengaku akan segera menugaskan Komisi IV DPRD Bali agar segera memanggil BPJamsostek.

Ia meminta pekerja yang sudah dipotong upahnya untuk iuran, namun tak dibayarkan oleh perusahaan, agar diberikan bantuan sosial tunai (BST). (sui)

Berita Terkini