Iuran BPJamsostek Tak Dibayar Perusahaan, Pekerja Dua Hotel di Benoa Tak Bisa Dapatkan Subsidi Gaji
Pekerja pariwisata di dua hotel di kawasan Benoa sudah jatuh dan kini tertimpa tangga. Akibat adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pekerja pariwisata di dua hotel di kawasan Benoa sudah jatuh dan kini tertimpa tangga.
Akibat adanya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sejumlah pekerja di dua hotel tersebut telah dirumahkan dan sama sekali tidak mendapatkan upah.
Di sisi lain, mereka tidak bisa mendapatkan program subsidi gaji dari pemerintah pusat sebesar Rp 600 ribu setiap bulannya yang diberikan selama 4 bulan ke depan.
Hal itu disebabkan karena perusahaan tempatnya bekerja tidak membayarkan iuran di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Hal ini terkuak saat ratusan pekerja pariwisata yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Kamis (27/8/2020).
"Karena salah satu syarat mendapatkannya adalah pekerja yang iurannya aktif dibayarkan ke BPJAMSOSTEK setidaknya sampai bulan Juni 2020, sedangkan pihak manajemen dari dua hotel tersebut di atas sudah tidak lagi membayarkan iuran sejak beberapa bulan," kata Koordinator Aksi, I Idewa Made Rai Budi Darsana.
• Januari-Agustus 2020, 105 Ribu Peserta BPJamsostek Bali Denpasar Non-Aktif, Sudah Klaim JHT Rp 370 M
• Kontrak Berakhir Desember 2020, Yabes Tanuri Lepas Agus Nova ke Sulut United
• Apresiasi Industri Motor Listrik di Bali, Kadis Perhubungan: Masyarakat Bali Sadar Lingkungan
Maka dari itu, para pekerja di dua hotel tersebut kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah.
Rai Budi menuturkan, pelanggaran dengan tidak membayar iuran BPJAMSOSTEK ini sebenarnya sudah dilaporkan kepada pihak Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Bali.
Namun sampai dengan saat ini, belum ada informasi apakah yang sudah dilakukan, atau tindakan apa yang sudah diambil kepada pihak manajemen di kedua hotel tersebut.
Oleh karena itu, dalam aksinya ini, Rai Budi menuntuknagar DPRD Bali ikut memastikan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali agar bekerja secara profesional dan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketenagakerjaan.
• Pelaku Usaha di Klungkung Belum Sediakan Tempat Cuci Tangan, Akan Dibina Sebelum Diambil Tindakan
• Tolak Eksekusi Lahan Sengketa, Warga Pakudui Gianyar Mengadu ke DPRD Bali
• Zona Oranye, Tabanan Belum Terapkan Sekolah Tatap Muka, Disidik Rencana Beri Subsidi Pulsa
Termasuk berani mempidanakan para pengusaha nakal apabila terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan.
Tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang dimaksud seperti menghalang-halangi kebebasan berserikat, serta penggelapan terhadap iuran BPJS Kesehatan dan BPJAMSOSTEK para pekerjanya.
Pihak manajemen hotel juga secara masif melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Padahal PKWT di sektor hotel statusnya otomatis menjadi pekerja tetap sesuai pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
• Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa Penyidik Mabes Polri karena Ingin Dijenguk Anaknya
• Desa Sidakarya Denpasar Sabet Juara I Desa Produktif Bebas Covid-19 Se-Bali
• BSU Pekerja Mulai Ditransfer ke Rekening Hari Ini, Termasuk Pekerja di Bali