Januari-Agustus 2020, 105 Ribu Peserta BPJamsostek Bali Denpasar Non-Aktif, Sudah Klaim JHT Rp 370 M

Terhitung dari bulan Januari sampai dengan 25 Agustus 2020 sebanyak 105 ribu tenaga kerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Mohamad Irfan dalam kesempatan Bincang Tribun Bali dipandu oleh host Kambali, yang disiarkan live streaming dari studio melalui channel facebook dan youtube Tribun Bali, pada Kamis (27/8/2020). 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Terhitung dari bulan Januari sampai dengan 25 Agustus 2020 sebanyak 105 ribu tenaga kerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang telah non-aktif kepesertaannya seiring tingginya masyarakat yang kehilangan lapangan pekerjaan dampak pandemi covid-19.

Seperti disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Mohamad Irfan dalam kesempatan Bincang Tribun Bali dipandu oleh host Kambali, yang disiarkan live streaming dari studio melalui channel facebook dan youtube Tribun Bali, pada Kamis (27/8/2020).

“Per Januari 2020 hingga 25 Agustus 2020 sudah ada 105 ribu peserta aktif menjadi non aktif dengan berbagai macam latar belakang, dirumahkan, mengundurkan diri, atau di-PHK, akhirnya mereka melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), karena ketika mereka tidak bekerja lagi, itulah hak mereka” kata dia.

Menurut Irfan, dampak pandemi covid-19 luar biasa sangat mengandaskan sektor pariwisata di Bali. Hal inilah yang kemudian berpengaruh pada jumlah kepesertaan.

Kontrak Berakhir Desember 2020, Yabes Tanuri Lepas Agus Nova ke Sulut United

Apresiasi Industri Motor Listrik di Bali, Kadis Perhubungan: Masyarakat Bali Sadar Lingkungan

Tak Pakai Masker Keluar Rumah Didenda Rp 100 Ribu, Begini Cara Pengenaan dan Alur Uangnya

“Kunjungan wisatawan dalam dan luar negeri jauh berkurang, berdampak pada perusahaan dan berakibat langsung ke tenaga kerja banyak yang berhenti bekerja karena perusahaan berhenti operasional," ujar dia.

Dijelaskan Irfan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

"Kecelakaan kerja dan kematian lebih bersifat kasuistik, kalau JHT memang menjadi tabungan selama pekerja terdaftar sebagai peserta, jadi ketika sudah tidak bekerja maka punya tabungan di BPJamsostek, akhirnya ramai yang datang ke kantor mengajukan klaim," jelasnya.

Irfan mengungkapkan, pada bulan Januari 2020 BPJamsostek Bali Denpasar membayarkan klaim kepada 2.700 tenaga kerja dengan jumlah nominal senilai Rp 36 miliar dan sampai bulan Agustus 2020 total keseluruhan sudah dibayarkan kepada sebanyak 30.000 peserta atau senilai Rp 370 miliar.

Tolak Eksekusi Lahan Sengketa, Warga Pakudui Gianyar Mengadu ke DPRD Bali

Zona Oranye, Tabanan Belum Terapkan Sekolah Tatap Muka, Disidik Rencana Beri Subsidi Pulsa 

Setelah Habisi Satu Keluarga dengan Belasan Tusukkan, Pelaku Ngaku Santai Tunggu Ojek Online

Wilayah kerja BPJamsostek cabang Bali Denpasar meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana dan Buleleng.

"Terjadi peningkatan yang cukup sigifikan setiap bulannya, seperti di Januari 2.700 dan di bulan Juli 7.600 peserta yang dilayani klaim JHT, peningkatan hampir 300 persen," paparnya.

Irfan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan antrean online Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan antrean online via laman https://lapakasik. bpjsketenagakerjaan.go.id/  untuk mempermudah pmaayarakat yang mengajukan permohonan layanan klaim JHT.

BSU Pekerja Mulai Ditransfer ke Rekening Hari Ini, Termasuk Pekerja di Bali

Banyak Inovasi, Banyuwangi Sosialisasikan Inovasi Layanan Adminduk ke Desa-Desa

Tenaga Kontrak Disdikpora Buleleng Dipastikan Meninggal dengan Hasil Swab Positif Covid-19

Melalui layanan Lapak Asik online, peserta bisa mendownload form pengajuan klaim JHT kemudian mengunggah dokumen-dokumen sesuai persyaratan yang telah ditentukan dan tinggal mengikuti instruksi tahapannya, tanpa harus mengantre.

Dokumen yang perlu disiapkan diantaranya Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak, Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif, Foto Diri terbaru (tampak depan) serta Formulir Pengajuan JHT NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000,-).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved