Tak Pakai Masker Keluar Rumah Didenda Rp 100 Ribu, Begini Cara Pengenaan dan Alur Uangnya

Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protoko

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Konferensi pers Gubernur Bali Wayan Koster di rumah jabatannya, Denpasar, Bali, Rabu (26/8/2020), mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Dalam Pergub tersebut, ada sejumlah pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, di antaranya meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Apabila terjadi pelanggaran dalam aturan ini, Koster bakal mengenakan sanksi bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemprov Bali.

Sanksi tersebut berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemprov Bali dan/atau membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Pelaku Usaha di Klungkung Belum Sediakan Tempat Cuci Tangan, Akan Dibina Sebelum Diambil Tindakan

Alami Laka Tunggal di Gatsu Denpasar, Made Suryabrata Tak Sadarkan Diri

Sugiasa Cs Ikut Sekolah Kepimpinan, Para Cakada Digembleng Virtual oleh Megawati

Koster juga menjabarkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19 bakal dikenakan denda administratif sebesar Rp 1 juta juta.

Tak hanya itu, mereka juga bakal dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan; dan direkomendasikan pembekuan izin usaha sementara kepada pejabat/instansi yang berwenang.

Lalu bagaimana teknis pengenaan denda dan ke mana akan dibawa uangnya?

Koster mengatakan, Pergub ini nantinya akan diatur lagi ke dalam Standard Operational Prosedure (SOP) dalam penerapannya di lapangan.

Mekanisme pengenaan dendanya akan dilakukan seperti tilang, sehingga jika ada bukti pelanggaran maka akan langsung dibayar di tempat.

Gubernur Bali asal Desa Sembiran Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng itu mengungkapkan, dana yang didapatkan dari denda tersebut akan dimasukkan ke rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebagai kas daerah.

Update Kasus Covid-19 di Denpasar, 13 Orang Sembuh, Kasus Positif Bertambah 14 Orang

Masukkan 225 Siswa Lulusan SD ke Data Drop Out, Dinas Pendidikan Buleleng Minta Pastikan Kondisinya

BPJamsostek Bali Denpasar Targetkan 259.476 Penerima BSU, Masih Kurang 6 Persen

"Karena itu akan dilakukan operasi gabungan," kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Rabu (26/8/2020).

Dalam pembinaan, pengawasan dan penegakan Pergub tersebut akan dilakukan oleh perangkat daerah dilingkungan Pemprov Bali yang bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota melalui sosialisasi, patroli dan/atau operasi penertiban.

Pembinaan, pengawasan dan penegakan yang dilakukan oleh perangkat daerah nantinya dapat mengikutsertakan TNI, POLRI, desa adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan/atau krama Bali.

Koster menilai, pemakaian masker di kalangan masyarakat Bali sebenarnya sudah cukup tinggi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved