Tak Pakai Masker Keluar Rumah Didenda Rp 100 Ribu, Begini Cara Pengenaan dan Alur Uangnya
Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protoko
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Kalau kita lihat di jalan itu masyarakatnya sudah pada menggunakan masker," jelas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
• Tingkatkan Ketahanan Pangan Warga di Masa Pandemi, Banyuwangi Gelar Festival Pangan Non Beras
• Tenaga Kontrak Disdikpora Buleleng Dipastikan Meninggal dengan Hasil Swab Positif Covid-19
• Tim Wasdalops Pendisiplinan Protokol Kesehatan Tinjau Penerapan Prokes di Bandara Ngurah Rai
Namun pihaknya sempat menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali untuk melakukan pengecekan sejumlah restoran, ternyata banyak karyawannya tidak menggunakan masker.
Oleh karena itu, dengan adanya sistem denda ini, pihaknya berharap masyarakat semakin tertib.
"Ini Peraturan Gubernur bukan maunya Gubernur. Ini Peraturan Gubernur atas perintah Bapak Presiden dan perintah dari Bapak Mendagri melalui instruksi yang harus dijalankan dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia," tegasnya.
"Jadi karena itu kita berharap masyarakat makin tertib. Namanya peraturan kalau masyarakat tidak tertib ya bakal diberikan sanksi. Rp 100 ribu itu bagi saya itu bijak. Di Jawa Barat bahkan berlaku lebih dari itu. Ini lebih kecil. Di daerah lain itu berpeluang untuk ditambah (jadi) Rp 140 ribu, bisa sampai 240 ribu. Yang di Bali ini rendah," tambahnya. (*)