Tolak Eksekusi Lahan Sengketa, Warga Pakudui Gianyar Mengadu ke DPRD Bali

Sejumlah warga atau krama dari Pakudui Tempek Kangin, Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Komisi IV DPRD Bali menerima rombongan masyarakat Pakudui Tempek Kangin, Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar di Gedung DPRD Bali, Kamis (27/8/2020) 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejumlah warga atau krama dari Pakudui Tempek Kangin, Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Kamis (27/8/2020).

Warga Pakudui Kangin ke DPRD Bali ditemani kuasa hukumnya Gusti Ayu Cindy Permata Sari, Tjokorda Istri Diah Widyantari Pradnya Dewi dan I Dewa Ayu Istri Purnami.

Mereka diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta beserta Wakilnya, I Wayan Disel Astawa dan anggotanya, Ni Wayan Sari Galung.

Kedatangan sejumlah warga Pakudui Kangin ke DPRD Bali guna mengadukan nasibnya atas adanya sengketa lahan dengan Pakudui Kauh yang kini sudah menjadi Desa Adat Pakudui.

Mereka menolak rencana Pengadilan Negeri (PN) Gianyar yang akan melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut pada 31 Agustus 2020.

Zona Oranye, Tabanan Belum Terapkan Sekolah Tatap Muka, Disidik Rencana Beri Subsidi Pulsa 

Setelah Habisi Satu Keluarga dengan Belasan Tusukkan, Pelaku Ngaku Santai Tunggu Ojek Online

Update Kasus Covid-19 di Denpasar, 13 Orang Sembuh, Kasus Positif Bertambah 14 Orang

Penyarikan Pakudui Kangin, Wayan Subawa mengatakan, pihaknya menolak adanya eksekusi dari PN Gianyar karena di lahan sengketa tersebut dipakai untuk melaksanakan kegiatan keagamaan dan prosesi upakara.

Apabila lahan tersebut dilakukan eksekusi maka warga Pakudui Kangin juga tidak memiliki akses ke kuburan. Beberapa rumah warga Pakudui Kangin juga masuk areal lahan yang akan dieksekusi.

Di lahan sengketa yang akan dieksekusi oleh PN Gianyar itu berdiri sebuah Pura Puseh beserta fasilitas peratengan yang sudah diempon dari pendahulu masyarakat Pakudui Kangin.

"Andaikata eksekusi itu dilakukan, kami selaku tempek Pakudui Kangin yang memanfaatkan akses tanah sengketa tersebut akan kehilangan hak keagamaan kami," tuturnya usai pertemuan.

Dirinya menuturkan, tanah laba pura yang dimiliki oleh Pakudui Kangin sebanyak sembilan item seluas 5 hektare 90 are. Namun yang termuat dalam gugatan, satu item saja sudah mencapai 14 hektare.

"Di mana kami cari tanah seluas itu," tuturnya.

Sengketa yang terjadi di Pakudui ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, dan bahkan pada 2007 sudah sempat didamaikan oleh Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Gianyar.

Masukkan 225 Siswa Lulusan SD ke Data Drop Out, Dinas Pendidikan Buleleng Minta Pastikan Kondisinya

BPJamsostek Bali Denpasar Targetkan 259.476 Penerima BSU, Masih Kurang 6 Persen

Banyak Inovasi, Banyuwangi Sosialisasikan Inovasi Layanan Adminduk ke Desa-Desa

Saat itu Pemkab Gianyar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memecah Desa Pakraman Pakudui menjadi dua, yakni antara tempek kangin dan kauh.

Namun Pakudui Tempek Kauh ditetapkan sebagai Desa Pakraman Pakudui dan tempek kangin sebagai Desa Pakraman Persiapan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved