Populer di Tribun Bali

POPULER: Pesan Jerinx Hingga Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan

 Baca berita selengkapnya di sini.

2.      Pekerja Pariwisata Regional Bali Kecam PHK Sepihak

Ratusan pekerja pariwisata yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Migran (FSPM) Regional Bali menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Kamis (27/8/2020).

Para pekerja pariwisata ini menyampaikan aspirasi adanya pengusaha pariwisata yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan tenaga kerjanya secara sepihak di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kedatangan massa aksi diterima oleh Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta, Wakil Ketua Komisi IV I Wayan Disel Astawa, dan Anggota Komisi IV Ni Wayan Sari Galung.

"Hingga saat ini sudah banyak sekali perusahaan-perusahaan yang merumahkan pekerjanya, kemudian ada juga yang melakukan PHK terhadap pekerjanya," kata koordinator aksi, I Dewa Made Rai Budi Darsana, saat menggelar aksi di Wantilan DPRD Bali.

Rai Budi mengatakan, Gubernur Bali Wayan Koster sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4195/IV/DISNAKERESDM tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Keberlangsungan Usaha Dampak Covid-19 agar pelaku pariwisata tidak melakukan PHK terhadap karyawannya.

Namun faktanya, masih banyak yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut sehingga sampai sekarang masih ada PHK yang dilakukan oleh pengusaha pariwisata.

Ia berharap, DPRD Bali dapat memanggil pengusaha pariwisata yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut sehingga tidak lagi ada PHK.

Baginya, PHK saat pandemi Covid-19 justru akan mempersulit masyarakat dan ke depan akan menimbulkan permasalahan sosial.

"Itu yang akan menjadi kekhawatiran kita ke depan," jelasnya.

Manajemen hotel juga secara masif melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Padahal PKWT di sektor hotel statusnya otomatis menjadi pekerja tetap sesuai pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Saat ini pihaknya mencatat kurang lebih ada 74.000 pekerja yang dirumahkan dan kurang lebih sekitar 3.000an pekerja di-PHK.

"Tentunya masih banyak lagi pekerja hotel yang di PHK karena ketidakberdayaan mereka sehingga mereka pun menerima begitu saja tanpa mau menggugat PHK tersebut," jelas Sekretaris FSPM itu.

Halaman
1234

Berita Terkini